Dua Warga Kotim ini Curi Puluhan Flexibag di Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
BARBUK PENCURIAN - Sebanyak 20 Flexibag ini dicuri dengan menggunakan mobil pikap milik kedua pelaku hingga berurusan dengan Polsek Banjarmasin Barat, Selasa (28/2/2013)). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pencuri sebanyak 20 Flexibag di gudang, Jalan Gubernur Subarjo Gang Makmur Basirih 3 No 3 RT 17 RW 01 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat dibobol maling, Kamis (16/2/2023) siang pukuk 14.00 Wita.

Modusnya, pencuri beraksi dengan merusak gembok rantai di gudang milik korban dan mengangkutnya pakai mobil pikap pelaku. Akibat pencurian itu, Riyadi Puad (30) mengalami kerugian sebesar Rp100Juta.

Warga Dusun Pelita RT 01 RW 06 Kelurahan Mekar sari Kecamatan Sungai raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) itu pun melapor ke Polsek Banjarmasin Barat.

Baca Juga: H Aftahudin Nahkodai Muaythai Kalsel, Terpilih Secara Aklamasi

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi berhasil meringkus kedua pelaku di rumahnya. Mereka yakni berinisial CC (38) dan RM (40) Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah (Kalteng).

Bermula saat korban sedang berada di Kota Sampit Kalteng. Ketika itu mau mengirim barang dan diberitahu oleh temannya bahwa kunci gudang dalam keadaan rusak.

Setelah dicek ternyata ada barang yang hilang yaitu 20 Set Flexibag. Kemudian esok harinya langsung menuju ke Banjarmasin dan selanjutnya diberikan kuasa kepada M Firdaus untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana mengatakan, RM.p dibekuk di rumah CC, Jumat (24/2/2023) Subuh pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: Audiensi dengan SMSI Banjarmasin, Partai Ummat Optimistis Raih Lima Kursi

Dalam penangkaoan itu unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibackup Sat Reskrim Polresta Kotawaringin Timur. Kemudian pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Barat guna proses hukum lebih lanjut. “Kini keduanya dijerat sesuai
Pasal 363 KUHP,”pungkas Iptu Firuza.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment