Dua Terdakwa OTT Pengadaan Alkes RSUD Ulin Divonis 12 dan 14 Bulan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Yusriansyah SH akhirnya Senin (7/2),  membacakan vonis untuk kedua terdakwa perkara Operasi Tangkap  Tangan (OTT) yang terjadi di wilayah Kota Banjarmasin atas nama  Suriawan Halim dan Subhan.

Keduanya yang didakwa melakukan suap atas proyek pengadaan alat kesehatan di RSU Ulin Banjarmasin akhirnya divonis masing-masing, untuk Suriawan Halim selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Subhan yang merupakan PNS di RSU Ulin Banjarmaisn divonis selama 14 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam nota putusan yang berjumlah kurang lebih 116 halaman itu, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU Adi Suparna SH soal pasal yang jeratkan kepada keduanya. Yakni melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Dalam salah satu pertimbangannya, majelis mengatakan kalau pemberian itu diberikan setelah proyek pengadaan selesai.

“Melihat salah satu pertimbangan itu kami menilai putusan itu sudah cukup adil. Kami puas, apalagi tadi kedua klien kami  langsung menerimanya,” ujar penasehat hukum kedua terdakwa Edi SH cs.

Dengan diterimanya vonis oleh kedua terdakwa, Edi berharap jaksa juga menerima putusan majelis hakim tersebut.

Mengingatkan, kedua terdakwa terjerat perkara ini pasca ditangkap oleh Jajaran Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam OTT di salah satu rumah makan di Kota Banjarmasin.

Dari hasil OTT ditemukan uang senilai Rp 11,5 juta lebih yang diserahkan oleh terdakwa Suriawan Halim kepada Subhan yang diduga sebagai gratifikasi terkait pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment