Divonis Conform Dengan Tuntutan, Dua Terdakwa  OTT HSU  Bilang Pikir-Pikir

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua terdakwa perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK RI, Marhaini dan Fahriadi, Senin (7/2) akhirnya mendengarkan vonis majelis hakim pengadilan tipikor Banjarmasin.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH MH akhirnya memvonis keduanya masing-masing selama 1 tahun ditambah 9 bulan penjara. Dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis sependapat dengan jaksa Tito SH, kalau keduanya terbukti melakukan korupsi secara berkelanjutan,   melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sesuai dengan dakwaan pertamannya.

Putusan yang sama persis dengan tuntutan jaksa tersebut (conform)  nampak membuat kedua terdakwa  menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir dulu,” ujar Marhaini.

Demikian juga dengan Fahriadi mengatakan hal yang sama ketika ditanya ketua majelis hakim apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.

Atas pernyataan keduanya ketua majelis hakim mengingatkan kalau waktu pikir-pikir selama 7 hari.

“Kalau selama 7 hari tidak ada tanggapan maka vonis sesuai amar putusan ini kami nyatakan ingkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Jamser.

Diketahui  dalam dakwaan jaksa, keduanya mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala Pekerjan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki.

Dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing masing akan memperoleh proyek  tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta  fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Proyek yang akan dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kecamata  Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 miliar.

Atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa Fahriadi   CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400

Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencairan uang muka sebesar Rp346.453.030, terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee sebesar  Rp70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp1.006.017.752 terdakwa melalui M.Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp170.000.000.kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga memberikan fee secara bertahap atas proyek yang didapatkannya dengan nilai keseluruhan Rp300 juta kepada Abdul Wahid.

Penyerahan uang Rp300 juta tersebut dilakukan terdakwa secara bertahap, sesuai kesepakatan setelah uang  pencairan uang muka sebesar Rp526.949.297 terdakwa melalui M.Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp676.071.352 terdakwa melalui M Mujib Rianto telah menyerahkan uang fee sebesar Rp175 juta kepada Abdul Wahid.

Penulis: Filarianti
Editor" Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment