Zainal Hakim: Masyarakat Harus Dilibatkan

Banjarmasin, BARITOPOST

Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banjarmasin.

Menurut Hakim, uji publik merupakan bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Sebab, masyarakat merupakan pihak yang nantinya akan merasakan langsung dampak dari pemberlakuan sebuah peraturan daerah.

“Kami memandang uji publik seperti ini sangat perlu. Bagaimanapun juga, sebuah peraturan daerah nantinya akan dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui uji publik, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai rencana perubahan regulasi, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan masukan, saran maupun pengalaman yang dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin.

Hakim menilai, masukan dari masyarakat sangat penting karena tidak semua persoalan di lapangan dapat diketahui oleh pemerintah maupun legislatif. Dengan adanya partisipasi publik, diharapkan aturan yang nantinya disahkan benar-benar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Bisa saja ada pengalaman atau informasi dari masyarakat yang sebelumnya tidak terpikirkan atau tidak kami rasakan. Karena itu, masukan masyarakat menjadi bagian dari bentuk partisipasi publik agar Perda Kota Banjarmasin ke depan bisa membawa manfaat yang lebih baik,” jelasnya.

Terkait materi perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Hakim menyebutkan terdapat sejumlah penyesuaian sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Di antaranya kemungkinan adanya penambahan objek pajak maupun objek retribusi, penyesuaian besaran pajak dan retribusi, hingga penghapusan sejumlah item yang dinilai tidak lagi relevan.

“Ini merupakan amanat undang-undang, sehingga tentu ada penyesuaian. Bisa saja ada yang dihilangkan, kemudian muncul item-item baru yang sebelumnya belum ada,” katanya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dirinya adalah ketentuan mengenai batas maksimal tarif pajak. Menurutnya, apabila dalam aturan disebutkan tarif pajak dapat dipungut maksimal 10 persen, maka angka tersebut tidak otomatis harus diterapkan sebesar 10 persen.

Artinya, masih terdapat ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian tarif di bawah batas maksimal tersebut dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha.

“Kalau disebut maksimal 10 persen, artinya tidak harus 10 persen. Ada peluang untuk menetapkan di bawah angka tersebut,” tegasnya.

Menurut Hakim, ruang penyesuaian tersebut penting untuk dibahas, khususnya dalam kaitannya dengan pelaku usaha kecil, UMKM maupun pengusaha yang baru memulai usahanya.

Ia berharap pembahasan Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah nantinya tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.

“Ini yang nanti akan kita lihat dan kita sesuaikan dalam pembahasan. Jangan sampai kebijakan pajak dan retribusi justru menjadi beban bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” pungkasnya.
Penulis: Masrifani

Related posts

Tugiatno Ingatkan Perubahan Pajak dan Retribusi Jangan Tambah Beban Warga

Jembatan Mantuil Putus, Polresta Banjarmasin Siapkan Perahu Gratis untuk Warga dan Pengendara Roda Dua

Isnaini Konsultasi Publik Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah