Isnaini Konsultasi Publik Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Banjarmasin, BARITO
DPRD Kota Banjarmasin melakukan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini mengatakan konsultasi publik tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi agar seluruh objek pungutan daerah dapat diatur secara lebih komprehensif dalam satu regulasi.
“Hari ini kami melakukan konsultasi publik Raperda. Ini menjadi rujukan untuk menyempurnakan aturan tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga pungutan-pungutan yang ada di Kota Banjarmasin dapat memiliki dasar regulasi yang jelas,” ujar Isnaini di Banjarmasin.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah objek pajak yang mengalami penambahan dibandingkan ketentuan sebelumnya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam Perda Nomor 15 Tahun 2023.
Menurut dia, penyempurnaan aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
Isnaini juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjarmasin memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait kewajiban pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Misalnya terkait pajak bumi dan bangunan, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai pembayaran dan kewajibannya. Dengan begitu mereka bisa mempersiapkan dari awal sehingga tidak sampai terkena sanksi,” katanya.
Ia menilai sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan penting dilakukan karena pajak merupakan kewajiban masyarakat yang memiliki objek pajak, termasuk kepemilikan rumah atau tanah.
Selain itu, Isnaini menyoroti perubahan pola perdagangan di masyarakat, termasuk munculnya toko-toko di kawasan permukiman yang menjual barang secara grosir.
Ia mengatakan kondisi tersebut perlu dikaji untuk melihat apakah aktivitas perdagangan tersebut masuk dalam objek yang dapat dikenakan pajak atau retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dulunya ada pasar grosir, sekarang sudah bergeser ke toko-toko di kampung. Ini juga akan kita observasi dan kita lihat bagaimana aturan serta objek pungutannya, jangan sampai ada potensi yang tidak terakomodasi dalam regulasi,” ujarnya.
Isnaini menambahkan DPRD juga akan mencermati sejumlah potensi penerimaan daerah lainnya, termasuk yang berkaitan dengan sektor transportasi dan kendaraan bermotor.
“Kita akan coba lengkapi sehingga secara kompetensi ini bisa menjadi satu regulasi yang menjangkau seluruh objek yang ada di Kota Banjarmasin,” katanya.
Ia menegaskan pajak dan retribusi daerah menjadi sumber pendapatan yang sangat penting bagi Kota Banjarmasin karena daerah tersebut tidak memiliki sumber daya alam sebagai sumber pendapatan utama.
“Banjarmasin ini mau tidak mau hanya bertumpu pada pajak dan retribusi daerah karena kita tidak punya sumber daya alam,” kata Isnaini.
Sementara itu, narasumber Muhammad Syahid yang merupakan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, mengatakan pembentukan Raperda perubahan tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Setelah ada evaluasi dari Mendagri dan Menkeu, ada batas waktu yang harus diselesaikan. Setelah evaluasi itu kami diberi waktu 15 hari untuk menyelesaikannya,” ujar Said.
Ia mengatakan hasil penyesuaian tersebut akan menjadi dasar dalam perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah di Kota Banjarmasin.
Salah satu substansi perubahan adalah memperkuat sistem pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah melalui penyesuaian objek, tarif, serta mekanisme pemungutan agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
“Perubahan ini untuk menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi sehingga dapat meminimalkan potensi permasalahan dalam pemungutannya,” katanya.
Said menegaskan perubahan Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat pengaturan mengenai pajak dan retribusi daerah sekaligus memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Related posts

Hj Noorlatifah Sosialisasikan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Suyato Libatkan Masyarakat Perkaya Raperda Koperasi dan Usaha Mikro

Kebakaran Lahan Muncul di Sungai Andai, Petugas Berjibaku Padamkan Api