Dua Pelaku Rampok Alfamart Mengaku Curas untuk Bayar Utang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO-Dua pelaku rampok Alfamart Jalan Teluk Tiram Darat Banjarmasin Barat yang berhasil diringkus Jumat pagi lalu,  digelar Kapolresta Kombes Pol Sumarto,  Senin (9/12/2019) pagi. Mereka adalah Mulkan alias Imul (22) dan Humaidi (21) dibekuk Jumat (6/12/2019) Subuh pukul 04.00 Wita.

Tepatnya pertama kali Humaidi ditangkap di rumahnya Jalan Kelayan A Gang H Siti Aisyah RT 14 Kelurahan Murung Raya Banjarmasin Selatan. Karena melawan dia pun dihadiahi timah panas di kaki mantan residivis kasus aniaya itu.

Sedangkan Mulkan mantan waiter salah satu restoran ini dibekuk di Jalan Benua Anyar Gang Rambutan RT 08  Banjarmasin Timur.  Dialah yang menggasak uang di brankas dan menakuti kasir Alfamart dengan sajam yang dibawanya.

Gelar perkara yang bertempat di Mapolsek Barat dan didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi  menyatakan,  pihaknya sempat pergi keParingin melakukan penyelidikan.  Lantaran dari ciri-ciri kendaraan bermotor tersebut Honda Beat warna hitam DA 6552 SM itu milik seorang saksi berinisial Y warga Paringin Kabupaten Balangan.

Sebab motor itu disewa kedua pelaku untuk melakukan aksinya.  Dengan modus melipat plat nomor atau no polisi motor tersebut hingga terhindar dari rekamam CCTV . Mulkan juga mengganti lapak atau jok motor.

Saat menangkap kedua pelaku,  polisi menyita barang bukti (barbuk) motor tersebut dan sisa yang beberapa juta, yakni dari Humaidi sebesar 2.750.000,- dan satu ponsel merk Xiomi warna hitam serta satu ponsel lagi merk Oppo warna hitam.

Dari Mulkan sebesar Rp1,5 Juta.  Lantaran uang hasil curas sebesar Rp38 Juta itu dibagi dua,  kemudian mereka habiskan untuk bayar utang beberapa juta.

Dari pengakuan mereka uang itu dibagi dua dan lokasi TKP sempat dipantau selama dua hari.  Selain itu juga motor Honda Beat disewa dari Y saat melakukam curas pada Sabtu malam (30/12/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolresta Banjarmasin mengatakan,  terkait kedua pelaku curas ini masih di dalam pemeriksaannya,  apakaj melibatkan orang lain.   Setelah kejadian tentunya jajaran Reskrim Polsek Polsek di-backup oleh jajaran Reskrim Polresta Banjarmasin melakukan olah TKP.

“Kasus pencurian dengan kekerasan ini baru yang pertama selama 5 tahun terakhir. Oleh karena itu kita menaruh perhatian yang serius di dalam pengungkapan kasus ini dan kita tentunya akan melakukan tindakan tegas terukur yang kepada pelaku yang mencoba-coba melakukan kejahatan itu, tegasnya.

Sumarto mengimbau kepada pemilik usaha lainnya yang khususnya yang sejenis tidak perlu buka sampai 24 jam. Kalau sudah tertutup dan ada pengawas atau satpam yang mengawasi jam buka sampai jam tutup.

Kasus ini terjadi kapolresta menilai kemungkinan karena akan menghadapi tahun baru.  Ada kelompok masyarakat  yang akhirnya tergiur. Pelaku tahu ada peluang di lokasi itu hingga mempelajarinya.

Kepada anggotanya Sumarto memerintahkan untuk melakukan patroli dan  menghimbau kepada masyarakat juga untuk waspada agar kasus curas ini tidak terulang lagi.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment