Dua Kali Addendum, Proyek Gedung BBPOM Tahap III di Banjarbaru Akhirnya Diputus

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Lima saksi dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunn gedung BPOM Tahap III.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sempat dua kali dilakukan addendum, proyek pembangunan gedung Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin di Kota Banjarbaru tahap III akhirnya diputus kontraknya.

Pemutusan kontrak menurut saksi Halida yang dihadirkan pada perkara dugaan korupsi pembangunan gedung BBPOM tahap III dikarena investor tidak bisa memberikan jaminan atau garansi senilai sisa kontrak. Alasanya waktu itu investor wan prestasi.

“Karena tidak bisa memberikan jaminan dan tak bisa menyelesaikan kewajibannya, akhirnya diputuslah kontraknya,” ujar Halida.

Pernyataan itu diutarakan Halida saat menjadi saksi pada perkara dugaan korupsi pembangunan laboratoriun Kantor BBPOM di Banjarbaru dengan terdakwa Heri Sukatno.

Berapa persentasi pekerjaan yang dilakukan investor?. Saksi Lusfian Reza yang merupakan pengelola teknis dari PUPR yang bertugas mengawasj progres pembangunan mengungkapkan sekitar 80 persen.

Baca Juga: Perkelahian “Manusia Silver” di Lampu Merah Gatot, Berujung Damai

Namun keterangan itu diubah saksi ketika ketua majelis hakim Suwandi SH membacakan BAP saksi saat dipenyidik.
“Di BAP saudara saksi mengatakan persentasi pekerjaan baru 69,25 persen, yang benar yang mana?,” tanya Suwandi.

Nampak saksi terdiam sejenak, kemudian menjawab yang benar 69,25 persen.

Sayang pengelola teknis PUPR dengan tugas salah satunya memantau pekerjaan dan memberikan saran agar pekerjaan cepat selesai, kepada majelis hakim mengatakan tak bisa berbuat banyak ketika investor tak bisa menyelesaikan pekerjaan.
“Kami sudah beri masukan, waktu itu investor mengatakan siap. Namun ternyata dilapangan tidak mereka kerjakan,” katanya, seraya menambahkan tak bisa berbuat apa-apa, sebab yang berhak menegur adalah PPK.

“Tau engga kenapa diputus kontraknya,” kembali Jamser bertanya.

Saksi mengatakan karena finansial atau wan prestasi.

Terdakwa Heri Sukatno yang hadir langsung saat persidangan tidak membantah keterangan para saksi.

Oleh majelis hakim, Sidang perkara Nonor 40/Pid.Sus-TPK/PN Bjm ditunda dan akan dilanjutkan pada 4 Januari 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan JPU.

Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Heri didakwa telah melakukan korupsi pada proyek pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalsel Jalan Bina Praja Utara Kota Banjarbaru.

Gedung BBPOM Banjarmasin dibangun dalam beberapa tahap, sementara perusahaan milik terdakwa Heri mengerjakan pada tahun 2021 atau tahap III dengan anggaran sekitar Rp11 miliar. Modus terdakwa yaitu mengurangi volume pekerjaan sehingga pada pembangunan tahap III menimbulkan kerugian negara.

Hasil audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa Heri pada pembangunan laboratorium BBPOM tahap III tahun 2021 sebesar Rp211.082.953.

Dalam dakwaan, JPU memasang pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primair dan subsidair.

Baca Juga: Kalsel Darurat Narkotika, Kepala BNN : Masuknya Narkotika dari Jalur Bibir Pantai dan Pelabuhan, Hingga Tidak Adanya Balai Rehab

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra mengatakan, jika terdakwa Heri saat proses penyidikan di Kejari Banjarmasin telah mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali.

Pertama tanggal 11 Oktober 2023 Rp150.000.000 dan tanggal 13 November 2023 Rp61.082.953.

“Uang titipan Nomor PDS 05, total Rp211.082.953,” kata Dimas.

Uang tersebut kata Dimas dititipkan terdakwa di Kejari Banjarmasin dan nantinya akan dipertimbangkan sebagai pengganti kerugian negara.

Tak hanya Heri, kasus korupsi pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin ini juga menyeret kontraktor lain. Ridlan Mahfud Abdullah yang merupakan kontraktor pembangunan gedung BBPOM tahap II tahun 2019 bernasib sama dengan terdakwa Heri. Perkara Ridlan juga sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sebagai informasi, pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalsel memakan anggaran Rp30 miliar bersumber dari APBN 2019 yang dibagi dalam dua tahap. Rinciannya Rp19 miliar untuk tahap II di tahun 2019, dan Rp11 miliar tahap III tahun 2021.

Selanjutnya, di tahun 2022 kembali dilakukan tender dengan pagu anggaran mencapai Rp34 miliar dan pada tahun 2023 kembali dianggarkan untuk finishing.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment