Korupsi Penyertaan Modal di Balangan, Hakim Vonis Muslim 3 Tahun dan Yusri 2 Tahun

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah Balangan berujung vonis terhadap dua terdakwa. Mantan Direktur Keuangan PT Antang Coal Lestari (ACL) Muslim Ngaedowi akhirnya dihukum tiga tahun penjara, sedangkan Yusri dijatuhi hukuman dua tahun.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto dalam persidangan secara hybrid, Rabu (30/9/2026).

Majelis hakim menyatakan Muslim dan Yusri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana untuk Muslim
selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar ketua majelis hakim.

Sementara untuk Yusri lanjut Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp27 juta. Bila uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 27 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur setiap orang dan perbuatan melawan hukum telah terpenuhi.
Majelis juga menilai unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi serta unsur yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara telah terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Pembelaan yang disampaikan kedua penasihat hukum terdakwa pun tidak mengubah keyakinan majelis dalam menjatuhkan putusan.

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejati Kalimantan Selatan Erwan Suwarna SH.

Sebelumnya, Erwan menuntut Muslim dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp130 juta.

Sementara Yusri dituntut 3 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp77 juta subsidair satu tahun enam bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp18,6 miliar.

Namun, setelah mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa belum menentukan sikap.
Muslim dan Yusri sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum. “Kami pikir-pikir dulu. Selain putusan majelis hakim separo dari tuntutan juga untuk Muslim oleh majelis hakim ditiadakan uang penggantinya. Makanya kami pikir-pikir dulu,” ujar Erwan usai sidang.

Mengingatkan, perkara ini sebelumnya diwarnai uraian jaksa mengenai sejumlah transaksi pembelian tanah.
Muslim didakwa terlibat dalam pembelian sebidang tanah di Desa Muara Pitak, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Tanah tersebut awalnya dibeli dengan harga Rp220 juta. Namun dalam administrasi berikutnya, nilai pembelian tercatat menjadi Rp350 juta.
Pemilik tanah, Mahdianoor, disebut mempertanyakan perbedaan angka tersebut karena mengaku hanya menerima Rp220 juta.

Sementara Yusri didakwa terlibat dalam pembelian tanah seluas sekitar 3,1 hektare di wilayah Batumandi, Kabupaten Balangan.
Dalam uraian perkara, transaksi itu bermula ketika M Reza Apriansyah, yang telah divonis dalam perkara sebelumnya, meminta Pembakal Sudi mencarikan tanah di wilayah Balangan. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Yusri.

Yusri lalu menemukan tanah milik Ahmad Bahtiar yang ditawarkan sekitar Rp275 juta. Namun, dalam proses berikutnya, nilai transaksi disebut meningkat menjadi lebih dari Rp1,8 miliar.

Perbedaan nilai transaksi tersebut menjadi bagian dari perkara yang didalilkan jaksa berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara

Penulis/Editor: Filarianti

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar