DPR Libatkan ULM Bahas RUU Guru dan Dosen

by admin
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Guna mendapatkan kajian komprehensif, Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melibatkan para akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dalam membahas  Rancangan  Undang-Undang untuk perubahan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dinilai sebagian kalangan sudah tidak relevan.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui gelaran Seminar Nasional bertajuk “Urgensi Perubahan Undang-Undang Guru dan Dosen” yang dilaksanakan di  aula Pascasarjana ULM di Banjarmasin, Selasa (27/11).

“Sebelum bicara pasal-pasal, kita minta dulu masukan ULM dan nantinya diajukan ke pemerintah untuk menyetujui atau tidak menyetujui,” terang anggota DPR RI Syaifullah Tamliha, dalam seminar tersebut.

Wakil rakyat  asal Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan ini berharap, dengan melibatkan banyak orang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang, maka pada akhirnya bisa menjadi sebuah keputusan yang komprehensif, lantaran menampung semua aspirasi masyarakat, pemerintah dan DPR.

“Undang-Undang tentang Guru dan Dosen ini kan atas inisiatif DPR. Nantinya apakah dijadikan Undang-Undang guru saja atau dosen saja secara terpisah. Namun yang pasti harus bisa mengakomodir kepentingan para guru dan dosen,” jelasnya.

Ketua Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk mengungkapkan, selain penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) dengan ULM, seminar tersebut sebagai aksi konkret bentuk kerjasama yang dilakukan antar kedua belah pihak.

“Secara politis memang ada permintaan dari Komisi X DPR untuk melaksanakan perubahan, dan secara substansial kita lihat ada urgensi Undang-Undang tentang guru dan dosen diubah,” bebernya.

Apalagi dari sisi pembinaan, kata Johnson, ada perbedaan yang jelas antara guru dan dosen. Di mana guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara dosen binaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Perbedaan mendasar antara guru dan dosen juga dari sisi tugasnya. Kalau guru hanya melaksanakan tugas pengajaran. Sedangkan dosen melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Terkait MoU yang ditekennya bersama Rektor ULM Prof Dr H Sutarto Hadi, Johnson mengajak ULM membantu Badan Keahlian Dewan menyiapkan Rancangan Undang-Undang dan naskah akademik dalam setiap konsepsi yang dibuat berkaitan substansial legislasi.

Sementara itu, Sutarto Hadi meyakini Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memang harus direvisi. Mengingat perlindungan terhadap profesi guru dan dosen sangat penting.

“Sekarang guru, walaupun terhormat dan pekerjaan mulia, namun terkadang kerap direndahkan. Bahkan banyak kasus guru yang memberikan hukuman disiplin seperti memukul anak didik dilaporkan ke polisi. Padahal guru ingin membentuk karakter anak tapi di sisi lain mereka dianggap melanggar HAM dan dipidana. Ini ironis sekali. Begitu juga etika profesi dosen harus diberikan payung hukum yang jelas,” paparnya.

Soal MoU, Sutarto memastikan pihaknya siap membantu memberikan masukan kepada DPR sehingga sinergi antara perguruan tinggi dan legislatif bisa melahirkan produk yang bisa diterima masyarakat.

“Sebelumnya saya memohon Pak Syaifullah Tamliha, sebagai alumni ULM, agar 300 doktor dalam berbagai bidang keilmuan yang dimiliki ULM bisa diberdayakan membantu DPR dalam setiap pembuatan Undang-Undang dan kegiatan yang lain,” tandasnya.

Seminar yang digelar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ULM Prof Dr H Wahyu MS. Peserta seminar terdiri dari mahasiswa, dosen hingga tenaga pendidik dan kependidikan dari berbagai sekolah yang ada di Kalsel. imn

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment