Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Persidangan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Richard di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, SH., M.Hum. Dalam keterangannya, ahli menilai perkara yang berawal dari hubungan bisnis dan perjanjian kerja sama tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, melainkan berpotensi masuk ke ranah perdata.
Keterangan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH, Rabu (5/8/2026).
Menurut Maidin, untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, harus terlebih dahulu dilihat hubungan hukum para pihak, asal-usul uang atau barang, dasar penguasaan, kewenangan masing-masing pihak, serta apakah terdapat unsur pidana yang benar-benar terpenuhi.
“Kalau memang ada perjanjian, harus dilihat apa isi dan kesepakatan para pihak,” jelasnya di persidangan.
Ia menerangkan, apabila persoalan hanya berkaitan dengan kewajiban yang tidak dipenuhi dalam suatu perjanjian, maka perlu dikaji apakah hal tersebut merupakan wanprestasi atau justru memenuhi unsur tindak pidana.
Maidin juga menegaskan pentingnya membedakan tanggung jawab badan hukum dengan individu. Dalam hubungan bisnis, kedudukan investor, pengelola, direktur maupun pihak yang mengawasi penggunaan dana harus dinilai berdasarkan perjanjian dan kewenangan masing-masing.
“Harus dibedakan, apakah yang bersangkutan mewakili badan hukum atau bertindak untuk dirinya sendiri,” ujarnya.
Terkait penerapan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ahli menjelaskan bahwa asal-usul penguasaan uang atau barang menjadi unsur penting yang harus dibuktikan. Begitu pula penerapan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan, menurutnya tidak dapat diterapkan hanya karena melibatkan lebih dari satu orang.
“Harus ada bukti,” tegas Maidin.
Dalam perkara ini, Richard didakwa terkait kerja sama transaksi jual beli batu bara antara PT Magnus Neotech Dynaco (MND) dan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp7,79 miliar.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, Maidin menegaskan penilaian akhir apakah perkara tersebut merupakan tindak pidana atau lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata sepenuhnya bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta alat bukti yang diajukan para pihak.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post