DPMD Gelar Sosialisasi Penggunaan Dan Pengawasan Dana Desa

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
DPMD Gelar Sosialisasi Penggunaan Dan Pengawasan Dana Desa

Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Masyakat dan Desa ( DPMD ) memberikan sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa Sekabupaten Kotabaru tahun 2023 yang berlangsung di Gedung Paris Barantai Kotabaru, Rabu (7/6/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh 198 orang kepala desa dari 22 kecamatan sekabupaten kotabaru. Selama kegiatan berlangsung kepala desa mendapatkan materi dari narasumber terdiri dari Kapolres Kotabaru dan Inspektorat Kotabaru, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru. Kejaksaan Negeri Kotabaru, Sekretariat Daerah Kotabaru, DPMD Kotabaru

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Minggu Basuki dalam Mewakili Bupati Kotabaru secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penggunaan Dana Desa Sekabupaten Kotabaru menyampaikan, Program Dana Desa merupakan salah satu Implementasi Nawacita Pemerintah Indonesia yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam rangka Kesatuan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Tanah di Jalan Pembangunan Ujung Diduga Diserobot Dinas Perhubungan, Warga Mengadu ke Walikota Banjarmasin

“Dalam rangka pengembangan wilayan pembangunan desa dapat ditingkarkan dengan pemberdayaan ekonomi lakal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan percepatan pemenuhan infrastruktur dasar dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat, ” katanya

Prioritas penggunaan dana desa juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan Trasnmigras Nomor 8 Tahun 2022 tentang , Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun anggaran 2023.

“Bepedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang telah ada diharapkan Pengguanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan ketentuan ada dan upaya untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020, tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, ” harapnya.

Di sisi lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Dan Desa Kabupaten Kotabaru Basuki menjelaskan, kegiatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

“Adapun dasar hukum kegiatan sesuak dengan Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan tujuan agar Kepala Desa dalam penggunaan dana desa susai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bermasalah dengan hukum,” ungkapnya

Kegiatan ini dihadiri, Ketua DPRD Kotabaru, Asisten I Setda Kotabaru, Forkopimda Kotabaru, dan Dinas terkait , Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Kotabaru. (Ril).

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment