Mulyadi Akui tak Setor Uang Bagi Hasil Sapi ke Kas Daerah, Alasannya Ini

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Terdakwa Mulyadi saat diperiksa sebagai terdakwa oleh majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Suwandi SH.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa Mulyadi selaku penyedia (penjual/pembeli) hewan ternak sapi program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) mengaku kalau dia tidak menyetor ke kas daerah sesuai kerugian negara sekita Rp313.500.000.

Pengakuan itu disampaikan terdakwa pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Senin (4/12).”Sebagai salah satu penyedia sapi, saya memang tidak menyetor hasil penjualan sapi dari kelompok usaha sebesar Rp313 juta lebih. Dengan jumlah sapi yang saya beli 33 ekor,” ujar terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Suwandi SH.

Alasan terdakwa tidak membayar harga sapi disebabkan orang yang membeli sapinya kabur juga ada yang meninggal dunia.”Dua orang kabur, satunya meninggal dunia,” alasan terdakwa kepada majelis hakim.

Baca Juga: Satu Rumah di Bantaran Sungai Lulut Banjarmasin Tiba-tiba Hanyut Terbawa Arus

Berawal saat para kelompok Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) dari program Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) membeli sapi dari terdakwa sebagai salah satu penyedia dengan harga antara Rp9 juta hingga Rp9,5 juta.

Setelah hampir kurang lebih 4 bulan, sapi-sapi itupun lanjut terdakwa kemudian dijual lagi kepadanya dengan harga Rp11,5 juta. “Pembelian sapi hanya dilakukan dengan membayar DP 1,5 juta perekornya. Sisanya yang merupakan duit kas negara akan dibayar kemudian yakni setelah lebaran Idul Adha.
“Sepeserpun saya belum menerima uang dari penjualan sapi-sapi itu, sebab dua orang pembelinya lari, sementara satu orang meninggal dunia,” ujarnya.

“Masa semuanya tidak ada yang bayar sama sekali,” ujar ketua majeis hakim Suwandi nampak tak percaya.

Dengan mantap terdakwa mengatakan iya. Terdakwa juga mengatakan yang meninggal juga tidak ada ahli warisnya.

Sementara saksi ahli dari BPKP Propinsi Kalsel M. Fadli mengatakan dari hasil audit pihaknya terdapat kerugian negara sebesar Rp313.500.000. Kerugian negara timbul karena para kelompok yang menjual sapi keterdakwa tidak menyetorkan hasil penjualan ke kas negara. “Penelusuran ternyata terdakwa yang tidak membayar ke kelompok dan berjanji akan membayar langsung ke kas daerah,” katanya.

Baca Juga: Heboh! Acungkan Sajam di Haul Habib Basirih, Pria Banjarmasin Ini Dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat

Diketahui, terdakwa Mulyadi, selaku penyedia (penjual/pembeli) hewan ternak program DPKUP didakwa melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan uang bagi hasil 35% penjualan sapi ke kas daerah. Dimana seharusnya uang hasil penjualan sapi program DPKUP disetorkan 35% ke kas daerah.

“Uang yang terdakwa terima dari kelompok peternak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi usaha peternakan sapi miliknya,” kata JPU Masden Kahfi pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel tanggal 27 April 2022, perbuatan terdakwa Mulyadi menyebabkan negara rugi sebesar Rp313.500.000.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment