Ditreskrimsus Polda Kalsel Bongkar Pembuangan Ilegal Limbah Medis, 48 Dus Diamankan

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Petugas saat mengangkut puluhan dus limbah medis yang ditemukan dibuang sembarangan di wilayah Kertak Hanyar (Foto Iman Satria)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus pembuangan ilegal limbah medis kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan permukiman warga, tepatnya di Kompleks Viland Mahantas RT 5 RW 2, Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (28/4/2025).

Sebanyak 48 dus berisi limbah medis—mulai dari bekas botol infus, jarum suntik, sarung tangan medis, kantong darah, hingga botol penampung urine—ditemukan berserakan di dua titik lokasi, yakni di depan pos kamling dan di jalur dalam kompleks.

“Seluruh limbah telah kami angkut menggunakan mobil box untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, Jumat (2/5/2025).

Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial FH, penjaga malam di lokasi, yang diduga mengetahui aktivitas pembuangan tersebut. Meskipun masih berstatus saksi, FH kini dalam pemeriksaan intensif.

“Dari keterangan FH, limbah diperoleh dari seorang sopir yang belum dikenal identitasnya. Namun kami sudah mengantongi nama pelaku dan akan menyampaikan ke publik setelah proses pendalaman rampung,” jelas Riza.

Dalam penggeledahan, ditemukan pula satu plastik klip dengan label salah satu rumah sakit di Kalimantan Tengah. Polisi kini menyelidiki kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan insiden serupa pada November 2024 lalu.

“Ada indikasi keterkaitan pelaku dengan kasus sebelumnya. Metodenya hampir sama. Kami masih terus dalami,” pungkas Riza.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar