Diduga sering Transaksi Sabu, Seorang Warga Alalak Selatan Digerebek di Rumahnya

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Diduga pengedar narkoba berinisial EHS (40) dibekuk di rumahnya, Rabu (8/6/2022) pagi sekitar pukul 07.30 Wita. Dari penggeledahan ditemukan 10 paket kecil Sabu-sabu berat 0,51 Gram.

Pria ini digerebek di rumahnya, Jalan Alalak Selatan Gang Sebumi Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara. Selain itu juga disita satu kotak korek api, satu sendok sedotan, satu ponsel merk Hammer warna merah dan merk Vivo warna hitam dengan casing merah.

Bermula sewaktu polisi melakukan penyelidikan kemudian mendapat informasi bawa sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka. Kemudian anggota opsnal Polsek Banjarmasin Utara langsung mengamankan tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka kemudian ia mengakui barang haram tersebut miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno, Minggu (12/6/2022) mengatakan, saat dibekuk cukup kooperatif.
“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tenrang narkotika, “pungkas Sudirno.

Penulis : Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment