Dalami Pelimpahan Kewenangan Perijinan Tambang, DPRD Kalsel Minta Penjelasan Ditjen Minerba

by admin
0 comment 2 minutes read

Jakarta, BARITO – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membidangi pertambangan meminta penjelasan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Penjelasan yang diminta berkaitan dengan kepastian hukum terhadap persoalan-persoalan pertambangan ilegal di Kalsel serta adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad, SH menyampaikan kedatangan rombongannya ini untuk mendapatkan penjelasan karena banyaknya peraturan-peraturan atau undang-undang yang di revisi serta meminta kepastian-kepastian hukum yang bisa dilakukan di daerah Kalsel.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba KESDM, Lana Saria, yang menerima rombongan Komisi III DPRD Kalsel menjelaskan, sejak keluarnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memang semua jenis perizinan pertambangan beralih ke pusat, namun disalah satu pasalnya disampaikan bahwa dapat dilegalisasikan.

Lana melanjutkan, kemudian keluarlah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana pada Perpres tersebut didelegasikan jenis perizinan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

Diungkapkannya namun pada saat kita mensosialisasikan Perpres tersebut karena memang saat ini perizinan itu sudah terintegrasi dengan sistem online yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau dengan Sistem Online Single Submission (OSS), maka hampir semua provinsi menyatakan siap untuk pendelegasian tersebut, namun arti siap pada intinya harus di dukung dengan adanya sistem yang siap dan orang-orang yang menangani sistem yang terintegrasi dengan BKPM tersebut.

“Jadi hampir semua provinsi belum siap, sehingga Ditjen Minerba memutuskan ada masa transisi untuk pendegelasian kewenangan tersebut,” ujar Lana.

Lana juga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat edaran untuk serah terima ijin-ijin yang memang akan disampaikan pada masa transisi tersebut sehingga tidak ada kekosongan didapat perizinan.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kalsel Hasanuddin Murad mengatakan dengan adanya UU Minerba yang baru tahun 2020 pada akhirnya membuat kesulitan dari para pengusaha yang terkait pengusaha galian C  dan potensi galian C yang ada tidak tereksploitasi dengan baik karena faktor persoalan perizinan sehingga terjadilah tambang galian c ilegal. Kalau istilah kawan-kawan “melegalkan yang ilegal dengan koordinasi” itulah tadi yang kita bicarakan dengan datang ke sini.

“Alhamdulillah yang terkait dengan kewenangan sebenarnya sudah ada pelimpahan hanya saja masih dalam proses yang menyangkut sistemnya, sumber daya manusianya, petunjuk teknisnya yang terkait regulasinya,” ujar politisi Golkar tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah menambahkan dengan adanya kepastian hukum, selain dapat menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah khususnya di bidang mineral, maka Komisi III juga ingin melindungi lingkungan yang ada di sana.

“Karena itu aturan-aturan atau kewenangan maupun batasan harus dilakukan,” pungkasnya.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment