Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp1,9 M, Bendahara UPK DAPM Karang Bintang Diseret Pengadilan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan UPK DAPM Karang Bintang Tanah Bumbu, Ni Kadek Isnayanti saat mengikuti sidang secara virtual.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tugas Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Karang Bintang Tanah Bumbu, Ni Kadek Isnayanti akhirnya berakhir di meja persidangan Tipikor Banjarmasin.

Ni Kadek yang kini berumur 31 tahun ini terpaksa duduk dikursi pesakitan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara kurang lebih Rp1,9 miliar.

Kerugian negara tersebut menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Gandhi SH, ditimbulkan karena perbuatan terdakwa yang melakukan manipulasi dana DAPM.

Dakwaan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH dengan hakim anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno, Rabu (15/3).

Baca Juga: Otopsi Jenazah WNA yang Meninggal Akibat Laka di Perusahaan Batubara Belum Bisa Dilakukan

Dikatakan, modus yang dilakukan terdakwa seolah-olah masih ada pinjaman kelompok, padahal sebenarnya tidak ada. Dari 59 kelompok, 28 kelompok ternyata sudah tidak ada lagi pinjaman.

Padahal selaku bendahara UPK DAPM terdakwa adalah pemegang kekuasaan atas penggunaan dana perguliran DAPM dalam program
Simpan Pinjam Perempuan dalam hal ini lingkup Kecamatan Karang Bintang.

Akan tetapi terdakwa tidak melaksanakan pengelolaan dana perguliran DAPM sebagaimana tugas pokok dan fungsinya.

Akibat perbuatannya ini JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair dan subsidair.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum penunjukan majelis hakim, Didi Wahyudi SH mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment