Banjarmasin, BARITO – Diduga memanipulasi bahan bakar minyak (bbm), Zulkarnain yang kini sudah purna tugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya dituntut penjara selama 2 tahun.
Selain itu JPU Windra Setiawan SH dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, juga mendenda terdakwa Rp50 juta subsidair selama 3 bulan.
Tuntutan dibacakan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH MH di damping A Gawi dan Arif Winarno.
Dalam nota tuntutan, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp310 juta lebih, dengan ketentuan bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah 1 tahun.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti pada dakwaan subsidiarnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan akan melakukam pembelaan. Pembelaan akan dibacakan pada Rabu (29/12).
Terdakwa yang diseret ke depan meja hijau pengadilan tersebut, karena memanipulasi bahan bakar untuk truk sampah di tempat ia bekerja. Akibat perbuatannya tersebut berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp310.828.560.00.
Dari para saksi sopir tersebut mereka mendapatkan jatah perminggu Rp300.000, tapi ada juga yang mendapatkan Rp250.000.
Menurut JPU, kerugian negara ratusan juta tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP perwakilan propinsi Kalsel .
Disebutkan, kalau dana pembelian BBM yang dikelolanya dipergunakan sekehandak hati terdakwa, sehingga para sopir truk sampah tidak memdapat jatah dana pembelian BBM dengan semestinya dan sisa dana yang ada pada pada terdakwa digunakann untuk kepentingan pribadi.
Selain itu penggunaan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang jelas, lengkap dan sah.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius