Didakwa Edarkan 17 Kg Sabu, Warga Kendari Terancam Hukuman Seumur Hidup

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Damai Yoga Swara warga Kendari yang terseret narkotika saat mendengarkan dakwaan jaksa Masrita Fakhlyana, S.H.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhlyana, S.H. dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mendakwa Damai Yoga Swara alias Yoga dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (17/6). Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto, SH, JPU mengungkap kronologi perkara yang berawal dari komunikasi antara terdakwa dengan seseorang bernama Yongky alias Hengky melalui aplikasi SIGNAL. Yoga diminta mengambil koper berisi sabu dari Hotel Plaza Inn Kendari.

Setelah membawa pulang koper berisi 17 kg sabu dalam 17 paket, terdakwa diperintahkan membagi 1 paket seberat 1 kg menjadi 10 bagian kecil masing-masing 100 gram. Ia dijanjikan imbalan Rp180 juta.

Kemudian terdakwa diperintahkan mengirim barang ke Banjarmasin. Tanggal 26 Desember 2024 ia menerima pesanan dari akun NEVA melalui aplikasi THREEMA, dan pada 27 Desember ia berangkat ke Kalimantan Selatan via Makassar dan Batulicin.

Akhirnya, 1 Januari 2025 pukul 00.45 Wita, Yoga ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di Hotel Sunrise Banjarbaru. Barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat bersih 17.061,34 gram ditemukan dalam koper hitam, bersama mesin press, timbangan, plastik klip, tiga KTP palsu, dan beberapa handphone.

Usai dakwaan dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Arbain SH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar