Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Puadi, mantan Kepala Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH, Selasa (17/6/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Dwi Kurnia Sandy SH yang sebelumnya meminta pidana 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Puadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan putusan, Puadi menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan JPU Kejari Banjar, Puadi disebut melakukan pungutan liar (pungli) selama masa jabatannya dari 2021 hingga 2024. Ia melakukan pemotongan gaji terhadap perangkat desa, termasuk Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa. Tak hanya itu, pungli juga dilakukan terhadap warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta masyarakat yang mengantre BBM di SPBU desa.
“Total pungli yang dilakukan terdakwa mencapai Rp709 juta,” ungkap JPU Erwin dalam sidang sebelumnya.
Meski berdalih bahwa dana tersebut untuk kepentingan pembangunan alkah, pembayaran gaji guru madrasah, dan guru TK, namun jaksa menyatakan penggunaannya tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena Puadi sempat melarikan diri saat akan dilakukan pelimpahan tahap II di Kejari Banjar pada 4 Desember 2024. Ia menghilang dengan dalih ke toilet dan baru berhasil ditangkap pada 26 Desember 2024 di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya