Dianiaya Suami Sirinya, seorang Wanita Warga Telaga Biru Banjarmasin Lapor Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU KDRT - Pria berinisial FZ ini nekat menganiaya istrinya alias KDRT hingga berujung ke penjara, Jumat (17/3/2023) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami oleh Agus Fitria (40), Jumat (17/12/2023) malam sekitar pukul 20.30 Wita. Akibat penganiayaan yang dilakukan suami sirinya itu ia mengalami luka lebam di bawah matanya sebelah kiri mata, luka memar di tangan siku sebelah kiri.

Korban warga dianiaya di rumah kontrakan mereka di Jalan Cempaka Raya Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat itu pun mengadukan ke polisi. Sementara korban warga Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca Juga: Libatkan Pelajar, Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Soetoyo A Banjarmasin Diamankan

Sedangkan pelaku berinisial FZ (40) warga Jalan Tembus mantuil lokasi 3 Rt. 02 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan pun dijemput polisi dari rumahnya. Lantaran melakukan KDRT atau penganiayaan tersebut.

Bermula saat korban berada di rumah orang tuanya, kemudian datang pelaku dan langsung mengambil anaknya yang masih di dalam ayunan. FZ bicara kepada Fitria untuk segera pulang ke rumah.

Lantaran pelaku takut ribut di rumah orang tuanya dan korban menuruti permintaan dari pada FZ, sesampainya di rumah kontrakan mereka. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tersebut.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah laporan tersebut polisi langsung bergerak dan memburu pelaku.

Baca Juga: Dari Sidang Penyelewengan Dana PNPM, Terungkap Kecamatan Rantau Badauh Pernah Pinjam Dana Program Tersebut

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bakti Wira Wardana mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (31/3//2023) malam pukul 21.00 Wita di rumahnya. Pelaku berhasil dibekuk oleh unit Opsnal Reskrim setempat dibackup Unit Opsnal Reskrim Polsek Selatan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bjm Barat guna proses hukum lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 KUHP,”pungkas Iptu Firuza.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment