Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Akhyar Anshari, mantan Kaur Keuangan Desa Rantau Karau Hulu, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp416 juta. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Akhmad Zahedi Fikry SH MH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, dihadapan majelis hakim yang ketuai Aries Dedy SH. MH.
JPU menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Aries Dedy memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa dari Posbakum M. Iqbal SH untuk menyusun pembelaan.
Mengingatkan dalam dakwaan jaksa,
serangkaian perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa saat mengelola APBDes Tahun Anggaran 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488 juta.
Beberapa perbuatan terdakwa antara lain, pada Maret 2023, memotong pajak desa sebesar Rp2,2 juta namun tidak disetorkan ke kas negara. Pada April 2023, merekayasa bukti pengeluaran penyemprotan lahan pertanian senilai .Rp36.450.000 dan kembali tidak menyetorkan pajak sebesar Rp1,5 juta. Melakukan pemindahbukuan dana desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan Kepala Desa Humaidi, sebesar Rp96 juta (April) dan Rp14,7 juta (Juli).
Menyalahgunakan akses ke sistem keuangan desa (Siskeudes) dan platform IBB Corporate Bank Kalsel milik kepala desa untuk memproses transaksi dan mengalirkan dana ke rekening pribadinya.
“Seluruh transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari kepala desa,” tegas Zahedi, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Amuntai.
Terdakwa diketahui menyerahkan diri ke Polres Hulu Sungai Utara pada 29 Desember 2023, dan mengakui telah menyalahgunakan dana APBDes untuk kepentingan pribadi.
Pengakuan terdakwa inilah yang mengungkap seluruh penyimpangan di lingkungan desa.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya