Cinta Segitiga Sesama Jenis Berakhir Duel Maut Remaja Vs Pemuda di Tarakan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Tarakan, BARITOPOST.CO.ID – Warga Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara ) digegerkan dengan kejadian duel maut seorang remaja berinisial RS (17) yang menganiaya pemuda berinisial HS (27) hingga tewas.

Pemicunya diduga gegara HS cemburu kekasihnya pria berinisial JK diduga menjalin hubungan dengan RS.
“Kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi asmara, dimana pelaku ini merupakan mantan kekasih dari saksi (JK).

Sementara korban merupakan pacar dari JK,” ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra seperti dilansir dari detikcom, Selasa (26/11/2024).

Kasus berawal saat korban mendatangi tempat kerja RS di salah satu warung makan di Jalan Yos Sudarso, Kamis (21/110 pukul 21.30 Wita.
Kala itu korban dan pelaku sempat cekcok.

“Korban marah kepada pelaku dan sempat menampar dahi dan membanting handphone milik pelaku. .

Bahkan perkelahian itupun dilihat oleh beberapa pengunjung warung makan hingga jukir di lokasi,” jelasnya.

Baca juga: Polresta Banjarmasin Tingkatkan Patroli Jaga Kondusifitas Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

Warga di sekitar lokasi pun berusaha melerai perkelahian RS dan HS hingga akhirnya bubar.

Namun, tiba-tiba HS mengirim pesan ke RS untuk bertemu di belakang Gedung Islamic Center Tarakan untuk duel.

“Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Sementara luka yang paling fatal di leher karena waktu didorong terbentur dinding batu,” ungkapnya.

Korban pun langsung tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Jusuf SK Tarakan. Korban sempat koma sebelum akhirnya meninggal dunia.

Polisi pun langsung mendatangi TKP. Dari keterangan saksi diketahui motif duel maut itu karena cemburu.

“Setelah kami periksa pelaku dan barang bukti handphone keduanya, diketahui motifnya, yaitu korban cemburu karena pelaku yang merupakan mantan dari kekasihnya (JK) yang juga pria ini menjalani komunikasi kembali,” tutur Randhya.

Atas perbuatannya remaja itu dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis/Editor: */Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar