Cabuli Anak di Bawah Umur,  Oknum Marbot di Banjarmasin Ini Dihukum 19 Tahun dan  Kebiri Kimia

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin BARITO – Oknum marbot di Pengadilan Banjarmasin kembali memberikan vonis berupa kebiri kimia selama dua tahun kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.  Hukuman kebiri kimia merupakan hukuman tambahan dari hukuman kurungan badan 19 tahun terhadap terdakwa  berinisial SY (48) yang seorang marbot di Banjarmasin .

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Kamis (12/8/2021).

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun, denda Rp 3 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara selama 2 tahun dan hukuman pidana tambahan dengan tindakan kebiri kimia selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 76E Junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Selain itu juga tindak pidana sesuai pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang dihadiri terdakwa secara daring dari Rutan Polresta Banjarmasin dan terhubung ke ruang sidang melalui aplikasi Zoom Meeting.

Sedangkan jaksa penuntut umum, Indah SH MH serta penasihat hukum terdakwa, Fahriza Faisal hadir secara langsung di ruang sidang.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang diberi kesempatan menyampaikan tanggapan menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya terima Pak,” kata terdakwa.

Pun demikian dengan jaksa penuntut umum yang juga menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim tersebut.

“Kami menerima putusan,” kata jaksa penuntut umum.

Artinya, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut telah inkrah dan terdakwa yang sebelumnya sudah ditahan akan langsung melanjutkan menjalani hukumannya sebagai narapidana.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 20 tahun, denda Rp 3 miliar subsider kurungan 2 tahun serta pidana tambahan yaitu kebiri kimia selama 2 tahun.

Ditemui usai persidangan, jaksa penuntut umum, Indah SH MH  menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa karena putusan dinilainya masih dapat memenuhi rasa keadilan.

“Ya walaupun lebih rendah tapi masih melebihi dari 2/3 jadi saya anggap masih memenuhi rasa keadilan. Karena dari tuntutan 20 tahun diputus 19 tahun, kebiri pun tetap dijatuhkan,” kata Indah.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Fahriza Faisal mengatakan, masih dapat bersyukur karena Majelis Hakim mempertimbangkan pledoi dan menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.

“Sesuai dua minggu lalu kan kami dalam pledoi minta keringanan, alhamdulillah dikurangi dari 20 ke 19 tahun meski dengan kebiri. Terdakwa menerima, bagaimanapun terdakwa juga tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Fahriza.

Sekedar catatan baru baru tadi sekitar bulan Juni 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman berupa kebiri kimia dan  hukuman badan 20 tahun  kepada  terdakwa seorang Ayah yang tersandung  kasus pencabulan anak di bawah umur yakni anak kandungnya sendiri.

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment