Busyettt, Kades Ini Gunakan Rp800 Juta Lebih Dana Desa untuk Kepentingan Prbadi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – APBDes Desa Kersik Putih Kabupaten Tanbu tahun 2016 yang terdiri dari anggaran dana desa, pendapatan dan bagi hasil pajak sekitar Rp 1 miliar rupiah, delapan ratus juta lebih ternyata masuk kantong pribadi kades.

Nah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Senin (1/3) Kades Kersik Putih Rahmatullah terpaksa duduk dikursi pesakitan mengikuti proses sidang.

Didakwa jaksa penuntut umum Wendra Setiawan SH dari Kejaksaan Tanah Bumbu, terdakwa nampak didampingi penasehat hukum Dian Karona SH MH.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Sutisna Sarasti SH  dengan didampingi hakim adhoc Fauzi SH  dan M Gawi SH, JPU menyebut berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel ada kerugian sekitar Rp822 juta akibat perbuatan terdakwa.

Diutarakan pada tahun 2016, Desa Kersik Putih memperoleh dana desa dari pemerintah pusat atau APBN  yang akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur didesa sebesar Rp663.043.969 atau diluar dari pendapatan desa dan bagi hasil pajak.

Pada prosesnya, fakta dilapangan pertanggungjawaban uang dana desa tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB).

Sebab dalam pelaksanaannya volume pekerjaan masih kurang, sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta, yang  digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Pengerasan jalan desa yang dikerjalan tersebut meliputi jalan di RT 6, RT 7, RT 9  RT 4, RT 5, RT 13 dan RT 14.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal  8 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment