Buruh dan Kernet Jual Sabu Kepada Polisi yang Menyamar  

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO-Dua pria yang menjual narkoba dua paket kecil Sabu berat 0,05 Gram dibekuk polisi yang menyamar, Rabu (4/3/2020) siang sekitar pukul 15.30 Wita. Adalah Hijrah Saputra alias Uta (29) dan Rusman Alfiandi alias Andi (23) diringkus usai transaksi di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 17 RW 06 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Tertangkapnya Uta seorang buruh di rumahnya sendiri itu juga didapati uang tunai sebesar Rp100 Ribu di kantong celana sebelah kanan usai digeledah polisi berpakaian preman. Sementara Andi yang merupakan kernet, warga Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Blok Batu Virus RT 46 No 06 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara hanya bisa pasrah saat mereka diciduk.

Diringkusnya kedua pengedar kelas teri itu saat mereka melakukan transaksi Sabu dan saat Uta membuang barang haram itu ke tanah ketahuan polisi. Selanjutnya dan barang bukti tersebut kemudian langsung diambil anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjerat tersangka di pengadilan nanti.

Uta sendiri mengakui uang tunai tersebut dari Andi usai membeli satu paket Sabu kepadanya. Setelah diintrograsi polisi kedua pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah mereka. Selanjutnya Buser Polsek Banjarmasin Selatan membawa kedua tersangka dan barang buktinya ke kantor Mapolsek setempat untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim AKP Ganef Brigandono, Kamis (5/3/2020) mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka dari informasi warga yang langsung ditindaklanjuti. “Kini kedua tersangka dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (1) junto 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkas Ganef.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment