Diklat Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum Tingkatkan Peran Aktif TKS 

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Guna meningkatkan kualitas pelayanan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Manajemen Pembangunan Kesejahteraan Sosial, kementerian sosial melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarmasin, melaksanakan Diklat Pendamping Anak Berhadapan dengan Hukum (PABH) dan Diklat Manajemen Pembangunan Kesejahteraan Sosial (MPKS), yang diikuti oleh masing-masing 30 peserta dari 4 (empat) Provinsi di Wilayah Kerja BBPPKS Banjarmasin, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Diklat PABH dilaksanakan mulai 03 sd 27 Maret 2020 atau setara dengan 210 JPL. Diklat MPKS dilaksanakan mulai 03 sd 12 Maret 2020 atau setara dengan 80 JPL di Kampus II BBPPKS Banjarmasin, Jalan Trikora RT.32, RW.05, Guntung Manggis, Banjarbaru.

Tujuan pelaksanaan Diklat Pendamping Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap para Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) yang berperan aktif dalam melakukan Pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum, sehingga mampu memberikan pendampingan yang komprehensif, dan untuk tujuan pelaksanaan Diklat Manajemen Pembangunan Kesejahteraan Sosial (MPKS) adalah guna meningkatkan kompetensi dalam memahami kebijakan-kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial, kapita selekta pekerjaan sosial, mampu mengalisis masalah sosial, dan mampu melakukan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, serta pengendalian dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Kepala BBPPKS Banjarmasin, R. Rasman, dalam arahannya menyampaikan kepada peserta Diklat PABH untuk memanfaatkan peluang dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, mengikuti sertifikasi pekerja sosial guna mendukung pendampingan ABH selama proses persidangan. Selanjutnya, kepada peserta Diklat MPKS, Kepala BBPPKS menyampaikan arahan pentingnya updating dan verivalid data pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sebagai bahan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang diupayakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Diharapkan setelah mengikuti diklat PABH dan Diklat MPKS, peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh selama mengikuti diklat di satuan kerja peserta masing-masing.

Rel/Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment