Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Meski terdakwa belum berhasil ditangkap dan masih berstatus buronan, proses persidangan dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada tetap berlanjut di Pengadilan Tipikor.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (4/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aswin SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Galih Wicaksana yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa menilai Galih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengadaan dan penjualan bahan olahan karet yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar.
Atas perbuatannya, Galih dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp859 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut terdakwa melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa Galih diketahui tidak pernah hadir dalam proses persidangan karena melarikan diri. Kejaksaan Negeri Tabalong sebelumnya telah melakukan pemanggilan resmi, termasuk melalui dua kali pengumuman di media massa, namun tidak direspons.
Karena itu, majelis hakim memutuskan sidang tetap berjalan tanpa kehadiran terdakwa atau secara in absentia, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa yang melarikan diri.
Perkara ini bermula dari kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eksklusife Baru pada tahun 2019. Jaksa mengungkap kerja sama tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar karena tidak dilengkapi proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, hingga analisis risiko.
Perjanjian yang diteken pada 6 Agustus 2019 juga dinilai bermasalah karena hanya mengatur pembayaran uang muka sebesar 25 persen tanpa batas waktu yang jelas untuk pelunasan sisanya.
Dalam praktiknya, Perumda membeli Bokar dari sejumlah unit pengolahan secara tunai lalu menyerahkannya kepada PT Eksklusife Baru. Namun pembayaran dari perusahaan tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Dari tujuh kali pengiriman dengan total nilai sekitar Rp2,46 miliar, pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp635 juta. Sisa pembayaran sebesar Rp1,82 miliar belum pernah dilunasi dan berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan sebagai kerugian negara.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pertemuan antara terdakwa dengan sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah, sebelum kerja sama berlangsung yang diduga disertai penyerahan uang dalam jumlah besar.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak lain telah lebih dahulu diproses hukum dan divonis, di antaranya mantan Bupati Tabalong dua periode Anang Syakhfiani, Direktur Utama PT Eksklusife Baru, serta Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH.
Mengingatkan perkara terkait kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,829 miliar.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post