BUMDesa Di Kalsel Resmi Berbadan Hukum

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Dari sekitar 1.400 lebih Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) , 717 diantaranya telah melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM ) RI.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Kalsel, Abdul Halim mengungkapkan, dari jumlah 717 BUMDesa tersebut, 55 BUMDesa telah terverifikasi dokumen dan memperoleh sertifikat badan hukum.

“Jumlah BUMDesa yg telah melakukan pendaftaran badan hukum berjumlah 717 Terdiri dari , 26 telah Mendaftar nama, 530 Terverifikasi Nama, 106 Mendaftar Badan Hukum dan 55 Terverifikasi Dokumen atau Mendapat Badan Hukum,”jelasnya, akhir pekan lalu.

Sedangkan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Kalsel yang telah melakukan Pendaftaran Badan Hukum berjumlah 36. Tigapuluh enam BUMDesma tersebut posisinya masing-masing terdiri dari 26 telah Mendaftar Nama , 7 Terverifikasi Nama, 2 Mendaftar Badan Hukum dan 1 Terverifikasi Dokumen atau Mendapat Badan Hukum.

Seperti diketahui, pemerintah mendorong BUMDesa dan BUMDesma untuk berbadan hukum. Tujuannya adalah untuk memperkuat status BUMDesa sehingga setara dengan perseroan terbatas (PT). Dengan memiliki badan hukum, BUMDes dan BUMDesma dapat lebih memgembangkan bisnisnya dan bermitra dengan pihak lain.

BUMDesa dan BUMDesma berbadan hukum ini memiliki payung hukum yakni UU  11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

dan ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Revisi Klasifikasi BUMDesa

Lebih jauh Halim mengatakan, klasifikasi BUMDesa akan direvisi menyusul terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) yang baru yakni Nomor 3 Tahun 2021.

Pengklasifikasian BUMDesa yang sebelumnya hanya ada tiga, kini menjadi empat.

Menurutnya, untuk penyusunan kategori BUMDesa, maka dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) di tahun 2022 ini.

“Rencananya di Bulan Maret ini kita laksanakan dengan menerapkan 4 kategori atau klasifikasi yakni Maju, Berkembang, Pemula, dan Perintis. Pengklasifikasian di tahun 2022 ini mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021,” jelasnya.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment