BPJamsostek Batulicin Serahkan Klaim kepada Ahli Waris Ernanda Risti Wahyuni

by baritopost.co.id
0 comment 5 minutes read

Advertorial

 

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal, Jaminan Hari Tua dan Beasiswa kepada ahli waris almarhum peserta BPJamsostek.

Almarhum Ernanda Risti Wahyuni sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan Honorer Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan sudah terdaftar tiga Program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penyerahan klaim secara simbolis diserahkan oleh Murniati selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Kabupaten Tanbu kepada ahli waris almarhum Ernanda Risti Wahyuni yakni Risnawati (istri), M Daniel Avonto dan Centina Arsend (anak).

BACA JUGA: Hadir di Balikpapan, Presiden Jokowi : BSU Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan klaim itu juga dihadiri Erick Pandodean Putra, perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanbu yang berlangsung di rumah almarhum Ernanda Risti Wahyuni di Desa Sarigadung, Sabtu (14/1/2023).

Adapun besaran santunan yang diserahkan kepada ahli waris Ernanda Risti Wahyuni berupa JKK meninggal sebesar Rp122.800.000, JHT sebesar Rp3.085.830 dan Beasiswa dua anak maksimal Rp162.000.000.

Untuk saat ini anak atas nama M Daniel Avonto  duduk di Kelas 5 SD dan Centina Arsend Kelas 1 SD, masing-masing mendapatkan beasiswa sebesar Rp1.500.000/tahun. Mereka sekolah di SDN 8 Kampung Baru.

Sementara Erick Pandodean Putra selaku rekan kerja almarhum menyambut positif kehadiran dari BPJAMSOSTEK.

“Ini merupakan bukti negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian jaminan sosial pada pekerjanya yang mengalami musibah,” sebutnya.

Dia juga berharap dengan adanya uang santunan yang diterima ahli waris tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik untuk keberlangsungan hidup dengan penggunaan yang tepat, seperti dibelikan lahan buat berkebun, hewan ternak maupun sebagai modal usaha agar uang tersebut benar-benar bermanfaat dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Respon Cepat BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Korban Ambruknya Alfamart

Dalam kesempatan ini, Murniati menjelaskan, dalam kasus JKK meninggal ini untuk manfaat beasiswa anak otomatis langsung mendapatkan manfaat beasiswa itu diterima apabila yang bersangkutan memiliki anak yang masih bersekolah dari TK, SD, SMP, SMA sampai Perguruan Tinggi dengan catatan anak masih bersekolah dan belum menikah, belum bekerja dan belum berusia 23 tahun.

Adapun rincian manfaat beasiswa yakni untuk TK sampai SD/sederajat Rp1,5 juta/tahun maksimal 8 tahun, SMP/sederajat Rp2 juta/tahun maksimal 3 tahun. SMA/sederajat Rp3 juta/ tahun maksimal 3 tahun, Perguruan Tinggi Rp12 juta/ tahun maksimal 5 tahun.

Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun, kemudian bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa akan diberikan saat anak masuk usia sekolah. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1 dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta.

Diketahui, Ernanda Risti Wahyuni meninggal saat bertugas mengantarkan produk hukum berupa Perda dan Perbup ke Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu. Saat menyerahkan produk hukum tersebut di ruangan Tata Usaha yang bersangkutan tiba-tiba terkena serangan jantung dan langsung dibawa ke Klinik Mandiri Batulicin. Namun tidak lebih dari 24 jam meninggal dunia, sehingga dikategorikan JKK meninggal mendadak, saat bekerja dan manfaat yang diterima adalah 48 x upah yang terlapor di BPJamsostek upah yang terlapor adalah Rp2.100.000 (48 X Rp. 2.100.000 = Rp. 100.800.000) ditambah uang pemakaman Rp10.000.000.

Kemudian almarhum juga memerima uang santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta ditambah saldo JHT Rp3.085.830 dan beasiswa 2 anak maksimal Rp162 juta. Total yang diterima ahli waris adalah Rp287.885.830.

Murniati juga mengungkapkan belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Dia juga menghaturkan terima kasihnya kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanbu, karena karyawan honorernya sudah didaftarkan 3 program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM dan JHT).

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Berubah Jadi BP-Jamsostek

Bagi dia, uang santunan tersebut bukan sebagai belas kasih atau bantuan tetapi merupakan hak dari yang bersangkutan, karena menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Ia berharap melalui santunan yang diterima dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Murniati selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Kabupaten Tanbu juga mengimbau kepada semua SKPD dan perusahaan di wilayah Tanbu untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program BPJAMSOSTEK.

Dengan harapan tidak adanya PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) Tenaga Kerja, PDS Program dan PDS Upah dan tidak terlambat bayar iuran.

Murniati juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Tanbu yang belum menjadi peserta agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK dan tertib membayar iuran sehingga manfaat perlindungan BPJS  Ketenagakerjaan bisa dirasakan oleh seluruh pekerja dan Keluarga secara maksimal.

Dia menjelaskan, saat ini yang bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK selain pekerja formal sekarang pekerja informal juga sudah bisa menjadi peserta dengan iuran Rp16.800/bulan untuk program JKK dan Jaminan Kematian sangat murah dan terjangkau buat pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah), seperti nelayan, pedagang, petani karet, penjual sayur, penjual pentol, ojek dan lain lain yang bekerja secara mandiri. Apabila ingin ikut Jaminan Hari Tua (JHT) juga bisa dengan menambahkan iurannya sebesar Rp20.000/bulan.

BACA JUGA: FSPMI Demo Disnaker Perjuangkan Nasib Buruh PT BMSC dan PT KA

“Semoga ke depannya selain pekerja formal juga pekerja informal bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena manfaat yang diterima pesertanya sangat besar dan bermanfaat,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk memberikan pelayanan prima dan memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga santunan ini dapat meringankan keluarga amarhum dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

Murniati menambahkan, kecelakaan dapat terjadi dimana saja bahkan saat kondisi tengah bekerja sekalipun, maka pekerja yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan silahkan mendaftar.

“Program ini sangat meringankan perusahaan, karena semua biaya pengobatan dan perawatan pekerjanya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Murniati.

Penulis : Arsuma/Advertorial
Editor    : Sophan Sopiandi

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment