Hadir di Balikpapan, Presiden Jokowi : BSU Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

by admin
0 comment 3 minutes read

ADVERTORIAL

Balikpapan, BARITOPOST.CO.ID – Presiden Republik Indonesia (RI), H Joko Widodo meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 bagi para pekerja yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (25/10/2022).

Saat berdialog dengan para penerima BSU, Jokowi mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

“Kenapa kita ambil dari BPJS Ketenagakerjaan? Karena datanya itu jelas kalau di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah ingin memberikan semuanya (pekerja), oleh sebab itu teman-temannya didorong untuk masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang didahulukan yang masuk BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Presiden.

Kehadiran Presiden didampingi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo. Mereka ingin memastikan bantuan yang diberikan pemerintah tersebut telah diterima dan digunakan oleh para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.

“Kita kembali menyampaikan Bantuan Subsidi Upah dan juga BLT BBM dan sampai hari ini BLT BBM telah tersalur 99,7 persen, hampir selesai, ini tinggal menyisir yang belum-belum. Kemudian untuk Bantuan Subsidi Upah sudah tersalurkan 72 persen, sisanya terus akan kita kebut, kita harapkan dengan bantuan ini konsumsi masyarakat bisa terjaga, daya beli terjaga, sehingga akan mempengaruhi growth pertumbuhan ekonomi negara kita,” ungkap Jokowi.

Selanjutnya Anggoro Eko Cahyo mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pemerintah yang kembali menunjuk BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data calon penerima BSU sejak tahun 2020.

Lebih jauh pihaknya menjelaskan untuk wilayah Kalimantan Timur total peserta aktif BPJAMSOSTEK mencapai 572 ribu. Dari jumlah tersebut 83 persen atau 475 ribu peserta memenuhi kriteria dan 251 ribu di antaranya telah menerima BSU.

“Secara nasional hingga saat ini kami telah menyerahkan sebanyak 15,6 juta data kepada Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker). Data ini kami serahkan secara bertahap sejak September karena mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan. BPJAMSOSTEK terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU,” terang Anggoro.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK. Program ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Anggoro mengingatkan kepada para pekerja untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU. Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain manfaat tambahan seperti BSU, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tentu pekerja akan lebih produktif karena terlindungi oleh lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera.

“Semoga tujuan diselenggarakannya BSU ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia. Seperti yang disampaikan Presiden Jokowi barusan, kita mendorong kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan serta tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran. Apabila nantinya ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK,” tambah Anggoro.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Murniati menyampaikan, pihaknya turut merasakan kebahagiaan yang dirasakan pekerja penerima
manfaat BSU.

“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru baik pekerja formal maupun informal dapat memastikan dirinya sudah terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaat yang akan di dapatkan sangat luar biasa, terlebih lagi manfaat BSU yang bisa di dapatkan para pekerja,” pungkasnya.

Penulis : Arsuma/Advertorial
Editor    : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment