FSPMI Demo Disnaker Perjuangkan Nasib Buruh PT BMSC dan PT KA

by admin
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sekitar 50 buruh dari PT Barito Murni Sakti Chemical (BMSC) Tamban Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan PT Kalimantan Agung (KA) Kabupaten Tanah Laut (Tala) melakukan Aksi Demo ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (18/7/2019) pukul 10.00 Wita. Unjuk rasa itu dikawal ketat pihak Polresta Banjarmasin yang menurunkan puluhan Bhabinkamtibmas dipimpin Kabah Ops Polresta Kompol Rizali dam Kasat Intel Kompol Zainuri.

Demo tersebut dimotori Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel yang dipimpin Yuyun Hendarto, dengan menggelar orasi dari mobil Pikap di depam Kantor Disnaker Provinsi Kalsel. Sementara buruh lainnya membentangkan beberapa spanduk agar PPNS cepat menuntaskan upah dan BPJS mereka.

Yuyun menjelaskan sejak dua tahun lalu, sampai saat ini bertele-tele, bahkan ada karyawan yang meninggal tak ada pesangon. BPJS kesehatan dan ketenagaan kerja sebagainya normatif adalah hak mereka.

“Kami bukan budak kami buruh, kalau PPNS Disnaker tak bisa membantu kami akan lapor ke polisi,”sebutnya. Bahkan
THR dibayar angsur, sampai sehari jelang hari raya tadi.

Yuyun Hemdartomenambahkan FSPMI yang dipimpinnya adalah legal dan
ada serifikat tanda no pencatatannya. Untuk itu dia mendesak agar dihadirkan seluruh serikat pekerja di dua kabupaten itu, silakan cek siapa yang tak punya pencatatan
tersebut.

Adapun tuntutan PT (BMSC) yang beralamat di Desa Tamban Kecil RT 17 Kecamatan Tamban Barito Kuala, bahwa Upah tidak sesuai Upah Minimum (UMP) dan pembayaran dicicil, Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan yang sudah tidak dibayarkan oleh perusahaan dan Pesangon salah satu karyawan yang
meninggal sampai dengan saat ini belum juga dibayar oleh perusahaan, sementara perusaan sudah nyaris pailit dan hanya menunggu aset terjual.

Kemudian dari PT Kalimantan Agung yang beralamat perusahaan di Jalan A Yani Km 05 Desa Banyu Irang
Tanah Laut, Upah yang belum dibayar oleh perusahaan sejak 3 bulan terakhir. BPJS Kesehatan hanya sebagian kecil diikut sertakan, sedangkan gaji sudah dipotong. Jumlahnya
28 karyawan. Alasan manajemen dari pekerja pembuatan tiang listrik beton itu tidak laku terjual.

Yuyun Hendarto menyatakan, pihaknya ingin agar sampai Agustus nanti kalau bisa sudah dapat memanggil kedua perusahaan untuk realisasi tuntutan pekerja perusahaan itu.

Disnaker diminta cepat mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan di kedua perusahaan tersebut, sebab tuntutannya normatif dan mesti ditanggapi serius.”Kita juga respon positif bagaimana selanjutnya, tapi kalau tidak kita akan kawal terus keputusannya hingga berhasil,”sebutnya.

Terkait sanksi kalau verifikasi tidak dilaksanakan, maka dia yakin penetapan UMP untuk tahun 2020 tidak akan ikut di dewan pengupahan. “Karena dewan pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan cacat hukum, perangkat atas yang mewakili hanya itu saja”ujar Yuyun.

Kadisnaker Provinsi Kalsel H Sugian Noorbah mengatakan, ada dua tim dibuat untuk Batola dan Tala. Setelah buat SK Gubernur baru disampaikan ke perusahaan agar dapat menindaklanjutinya.

Tuntutan FSPMI Kalsel itu bagi pihaknya sudah merupakan tugas dan kewajiban untuk menuntaskan. “Kami akan teliti bila di lapangan bajwa benar permasalahn akan ditindaklanjuti.

Terkait tiga tuntutan buruh metal kepada perusahan di Batola dan PT BMSC memang status mereka tidak dirumahkan, namun perusahaan tidak berproduksi. “Jadi hanya tanda tangan sejak dua tahun lalu saat masuk kerja,”sebut H Sugian Noorbah.

Sedangkan dewan direksi ada di Jakarta, sehingga sudah dipanggil melalui…
berkoordinasi dengan pihak Balai Pengawasan dan akan memanggil perusahaan yang bersangkutan. “Untuk PT Agung, walau dua bulan belum ada gajih, maka kami akan segera surati segera selesaikan pembayaran dan informasinya perusahaan bersedia akan bertemu,”terang H Sugian Noorbah.

Terkait BPJS, karena belum ada PHK, maka merekantetap tanggung jawab perusahaan. Sedangkan untuk tawaran
pesangon Sebesar Rp 20 Juta kalau mau berhenti, itu boleh saja tetapi harus ada mediator. Namun buruh tidak mau karena seharusnya lebih dari jumlah itu.

Terkait sertifikasi serikat kerja di kabupaten, karena ada beberapa versi. “Nanti
akan kita teliti terkait pencatatan atau sertifikasi serikat pekerja itu. Sebab dalam klausul surat akan diperbaiki.juga dan mestin dikonsultasi ke biro hukum,”sebutn H Sugian Noorbah.

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment