Bertandang ke Bapenda Jatim, Pansus II DPRD Kalsel Perkaya Isi Materi Ranperda PDRD

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Pansus II DPRD Provinsi Kalsel dipimpin Muhammad Yani Helmi bertandang ke Bapenda Jatim untuk memperkaya isi materi Ranperda tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(foto : humasdprdkalsel)

Surabaya, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama instansi terkait terus berupaya memperkaya isi materi ranperda tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023, yang mengisyaratkan pembentukan Perda tentang PDRD sebelum memasuki pergantian tahun 2024.

Salah satu upaya itu dilakukan pansus bersama instansi terkait dengan mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jumat (29/9/2023).

Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani menyatakan, saat ini Ranperda tentang PDRD tersebut sudah selesai 80 persen dan mendorong SKPD terkait agar lebih agresif bekerjasama dalam penyelesaian Perda Pajak ini.

“Tinggal satu atau dua kali pembahasan. 80 persen sudah clear. Cuma kita tetap harus bertanya kanan kiri dan kepada kawan-kawan SKPD supaya agresif sedikit jangan sampai ketika ranperda ini diketuk palu, diparipurnakan, perda ini berlaku, masih ada hal-hal yang tertinggal kan tidak elok,” tutur Paman Yani.

Sebelumnya, Paman Yani menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas penerimaan Bapenda Jatim yang saat ini juga sedang dalam proses penyusunan ranperda yang sama.

Baca Juga: Pemko Banjarmasin Promosikan 37 Pejabat Eselon lll dan IV 

“Ada beberapa poin yang menjadi catatan kita, seperti tentang bagi hasil antara Pemprov dengan Kabupaten/Kota. Kemudian juga tentang pajak alat berat di Jatim tidak di tarik (pajak) karena ada alasan tertentu, tetapi di tempat kita banyak perusahaan pertambangan. Ini menjadi catatan khusus karena dari dulu kita mengejar ini sangat sulit karena tidak ada perda yang mengatur,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Bapenda Jatim, Sungging menyampaikan rasa hormatnya atas kunjungan Pansus II DPRD Provinsi Kalsel beserta rombongan. Diungkapkannya, terkait opsen dimana kabupaten/kota dapat 66 persen memang harus ada timbal baliknya dalam bentuk Role Sharing dan Cost Sharing.

“Role sharing adalah aturan main. Kabupaten/kota harus berperan membantu kita di pelayanan. Menyediakan tempat layanan dan untuk pendataan, penagihan dan sebagainya,” tuturnya.

Sedangkan cost sharing jelasnya, memberikan biaya/cash back ke provinsi untuk kita gunakan lagi sebagai pendukung pelayanan di samsat dan biaya operasional di lapangan.

“Timbal balik ini diatur dalam PKS (perjanjian kerjasama) antara kabupaten/kota dengan provinsi. Di Perda kita sediakan payungnya bahwa ada sinergi antara kabupaten/kota dengan provinsi. Diturunkan lagi di Pergub, kita atur angkanya berapa,” jelasnya.

Pendalaman materi Ranperda PDRD ke Bapenda Jatim diikuti SKPD terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel, Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, RSUD Ulin Banjarmasin, RSJ Sambang Lihum, RSGM Gusti Hasan Aman, UPTD LKKK dan BKOM Kalsel.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment