Berhasil Beraksi di Jakarta, Emon Gagal Bawa Masuk 93 Kg Narkoba ke Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – AKSI Hermansyah Effendi alias Herman alias Emon (26) menjadi kurir narkoba sebelum akhirnya diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dengan barang bukti 84 kg sabu  dan  30.000 butir ekstasi  seberat 9 Kg ternyata bukan pertama kali.

Pria sedikit gempal berkulit putih  ini ternyata sebelumnya sudah melakukan hal yang sama membawa  narkoba ke Jakarta dan kota besar lainnya.

Baca juga: https://www.baritopost.co.id/ringkus-kurir-di-lampung-satresnarkoba-polresta-banjarmasin-gagalkan-penyelundupan-93-narkoba/

Tak jera dengan aksi pertamanya serta diduga upah yang menggiurkan Emon kembali mau disuruh membawa barang penghancur generasi muda itu masuk ke Banjarmasin .

Namun rencana jahatnya itu sudah terendus jajaran  Sat Narkoba Polresta Banjarmasin . Dipimpin Kasatres Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, anggota  membuntuti mantan pemain basket ini. Saat  pergi ke Jakarta menggunakan pesawat terbang, Jumat (4/12/2020) lalu.

Perjalanan warga  Jalan Pramuka Pembina 4 No 6 Grand Nuris Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin Timur itudilanjutkan ke Medan menemui seseorang berinisial  M,  Sabtu (12/12/2020). Kemudian dia lalu  menerima dua koper di Bandar Kuala Namu Medan. Emon lemudian pergi lagi ke Bukit Tinggi Senin (7/12/2020) melalui jalur darat. Tiba di Bukti Tinggi, Selasa (8/12/2020) dilanjutkan ke Padang Provinsi Sumatra Barat. Selanjutnya diteruskan ke Bengkulu  tiba Kamis (10/12/2020).

Pelaku meneruskan perjalanannya ke Lampung  dan menerima dua koper tas di Hotel Grand Hub Kota Bandar Lampung. Tersangka kemudian  pindah ke Hotel Swiss Bel Bandar Lampung di kamar 8003, Selasa (15/12/2020) hingga dibekuk  malamnya  sekitar pukul 22.45 Wita.

“Saya diupah baru untuk uang transport sebesar Rp26 juta,”singkatnya kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan  dan jajaran Forkompinda Kota Banjarmasin saat menggelar kasus tangkapan terbesar jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menjelang akhir tahun itu di mapolresta, Kamis (17/12/2020) siang.

Emon juga mengaku, kalau dia tidak mengenal bandar narkoba itu, namun mereka dipandu melalui ponsel via BBM saat bersama M. Sayangnya saat dilakukan penangkapan terhadap Emon, M tidak berada di tempat dan  kabur duluan sebelum datang polisi.

Tersangka juga menyebutkan sebagian barbuk itu mau diedarkan ke Surabaya melalui jalur laut selain diedarkan di Kalsel .

Barbuk itu sendiri dibawa menggunakan empat koper,  terbungkus teh daun merk  China itu sebanyak 26 bungkus dan satunya lagi 20 bungkus.

“Barbuk ini prestasi yang luar biasa bagi Polresta, karena levelnya sama setingkat di Jawa atau Jakarta, “sebut Kapolda Kalsel Irjen pol Rikwanto.

Rachmat menambahkan,  karena takut kehilangan jejak dan hilang barang bukti  akhirnya anggota yang mengikuti menyergapnya di salah satu hotel di Lampung.

Dia menambahkan, penyelidikan yang dilakukan jajaran nya   hampir dua minggu, dan sebenarnya anggota mau menunggu sampai Jakarta.  Namun atas  pertimbangan waktu hingga tersangka diamankan .

“Kini pihak Polda Kalsel dan Polresta terus mengembangkan mencari jaringannya narkoba itu. Selanjutnya Emon di jerat 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dipidana paling lama 12 tahun,”pungkas Kombes Pol Rachmat Hendrawan

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment