Banjarmasin, BARITO – AKSI Hermansyah Effendi alias Herman alias Emon (26) menjadi kurir narkoba sebelum akhirnya diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dengan barang bukti 84 kg sabu dan 30.000 butir ekstasi seberat 9 Kg ternyata bukan pertama kali.
Pria sedikit gempal berkulit putih ini ternyata sebelumnya sudah melakukan hal yang sama membawa narkoba ke Jakarta dan kota besar lainnya.
Tak jera dengan aksi pertamanya serta diduga upah yang menggiurkan Emon kembali mau disuruh membawa barang penghancur generasi muda itu masuk ke Banjarmasin .
Namun rencana jahatnya itu sudah terendus jajaran Sat Narkoba Polresta Banjarmasin . Dipimpin Kasatres Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, anggota membuntuti mantan pemain basket ini. Saat pergi ke Jakarta menggunakan pesawat terbang, Jumat (4/12/2020) lalu.
Perjalanan warga Jalan Pramuka Pembina 4 No 6 Grand Nuris Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin Timur itudilanjutkan ke Medan menemui seseorang berinisial M, Sabtu (12/12/2020). Kemudian dia lalu menerima dua koper di Bandar Kuala Namu Medan. Emon lemudian pergi lagi ke Bukit Tinggi Senin (7/12/2020) melalui jalur darat. Tiba di Bukti Tinggi, Selasa (8/12/2020) dilanjutkan ke Padang Provinsi Sumatra Barat. Selanjutnya diteruskan ke Bengkulu tiba Kamis (10/12/2020).
Pelaku meneruskan perjalanannya ke Lampung dan menerima dua koper tas di Hotel Grand Hub Kota Bandar Lampung. Tersangka kemudian pindah ke Hotel Swiss Bel Bandar Lampung di kamar 8003, Selasa (15/12/2020) hingga dibekuk malamnya sekitar pukul 22.45 Wita.
“Saya diupah baru untuk uang transport sebesar Rp26 juta,”singkatnya kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan dan jajaran Forkompinda Kota Banjarmasin saat menggelar kasus tangkapan terbesar jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menjelang akhir tahun itu di mapolresta, Kamis (17/12/2020) siang.
Emon juga mengaku, kalau dia tidak mengenal bandar narkoba itu, namun mereka dipandu melalui ponsel via BBM saat bersama M. Sayangnya saat dilakukan penangkapan terhadap Emon, M tidak berada di tempat dan kabur duluan sebelum datang polisi.
Tersangka juga menyebutkan sebagian barbuk itu mau diedarkan ke Surabaya melalui jalur laut selain diedarkan di Kalsel .
Barbuk itu sendiri dibawa menggunakan empat koper, terbungkus teh daun merk China itu sebanyak 26 bungkus dan satunya lagi 20 bungkus.
“Barbuk ini prestasi yang luar biasa bagi Polresta, karena levelnya sama setingkat di Jawa atau Jakarta, “sebut Kapolda Kalsel Irjen pol Rikwanto.
Rachmat menambahkan, karena takut kehilangan jejak dan hilang barang bukti akhirnya anggota yang mengikuti menyergapnya di salah satu hotel di Lampung.
Dia menambahkan, penyelidikan yang dilakukan jajaran nya hampir dua minggu, dan sebenarnya anggota mau menunggu sampai Jakarta. Namun atas pertimbangan waktu hingga tersangka diamankan .
“Kini pihak Polda Kalsel dan Polresta terus mengembangkan mencari jaringannya narkoba itu. Selanjutnya Emon di jerat 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dipidana paling lama 12 tahun,”pungkas Kombes Pol Rachmat Hendrawan
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius