BEM se-Kalsel Audiensi sekaligus Sampaikan Tuntutan ke DPRD Kalsel

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Puluhan mahasiswa dari beberapa kampus, yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan menyuarakan tuntutannya ke DPRD Kalsel, Rabu (7/4/2021).

Kedatangan BEM se-Kalsel yang menyuarakan tuntutannya itu diterima Ketua DPRD Kalsel H Supian HK beserta instansi terkait.

Koodinator Wilayah BEM se-Kalsel Rinaldi yang memimpin audiensi ke DPRD Kalsel mendesak pemerintah khususnya kementerian terkait diwajibkan untuk memeriksa ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengaudit seluruh perizinan industri ekstraktif dan menyusun skema pembangunan yang mengedepankan keselamatan warga serta Pemerintah Provinsi Kalsel agar segera membuat mitigasi regional bencana.

Dalam audiensi tersebut mahasiswa juga menuntut pemerintah merehabilitasi kerusakan hutan yang terjadi karena eksploitasi berlebihan perusahaan yang mengakibatkan alam rusak, karena ekosistemnya memang dirusak oleh perizinan tambang dan sawit, sehingga kawasan-kawasan yang punya fungsi ekologi terganggu, semisal
kawasan gambut, hulu dan badan sungai.

Karena itu BEM se-Kalsel menuntut pemerintah mencabut izin tambang dan perkebunan sawit dan melakukan audit
terhadap masing-masing perusahaan yang terlibat, daripada buang-buang anggaran
penanggulangan setiap kali bencana tiba.

“Terkait limbah batubara, kami sudah ingatkan sejak tahun lalu bahwa Omnibuslaw bakal jadi bumerang bagi Kalimantan Selatan yang menjadi salah satu daerah penghasil batubara terbesar, sementara kita temukan di Kotabaru dari perusahaan tambang yang baru buka sudah ditemukan pencemaran di air dan debu-debu akibat aktifitas pertambangan,” jelas Rinaldi.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mendukung upaya mahasiswa dalam menjaga lingkungan, tapi mahasiswa juga harus aktif memperjuangkan kelestarian lingkungan, artinya tidak hanya dari DPRD maupun lembaga lain.

“Dalam rapat juga ada instansi teknis yang kita hadirkan, yakni dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan,” ujarnya.

Menurut Supian HK, mahasiswa juga harus dilibatkan dalam pengawasan lingkungan, sehingga lingkungan Kalsel dapat terjaga bersama masyarakat yang menyampaikan dari sosialisasi ke masyarakat.

“Mereka bisa melalui penelitian maupun skripsi untuk mendukung upaya menjaga lingkungan,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kalsel Hanifah Dwi Nirwana mengatakan ada kemungkinan pemahaman mahasiswa akan limbah batubara yang dikeluarkan pemerintah sebagai limbah B3 dari Omnibuslaw terangnya sedikit mis komunikasi.

Hanifah menjelaskan limbah batubara atau Fly ash button ash (Faba) dari perusahaan tambang batubara tetap sebagai limbah B3, sebab Faba yang dikeluarkan hanya Faba dari PLN karena sudah ada proses kajian sangat ketat dari PLN.

“Faba yang dikeluarkan dari limbah B3 hanya Faba yang dihasilkan dari PLN, sedangkan dari perusahaan lain tetap termasuk dalam limbah B3,” terangnya.

Lanjut Hanifah, pemahaman akan Faba yang dikeluarkan dari limbah B3, itu masih simpang siur, sehingga pihaknya akan melakukan sosialisasi akan limbah B3 yang termaktub dalam UUD Nomor 11 Tahun 2020 dalam UU Cipta Kerja baik kepada masyarakat dan mahasiswa.

“Dalam membuang aturan itu, pemerintah sudah melalui proses pemikiran yang panjang, sehingga tidak mungkin menghasilkan keputusan yang merugikan,” jelasnya.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment