Bejat ! Oknum Pengurus Masjid Tega 13 Kali Perkosa Bocah 13 Tahun, Ini Modusnya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Korban Sedang Ketakutan (Foto : Istimewa/Ilustrasi)

Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID Seorang pengurus masjid berinisial MN (35) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega memperkosa bocah wanita berusia 13 tahun.

Pelaku yang telah memiliki istri itu bahkan melancarkan aksi bejatnya sebanyak 13 kali sejak Juli 2022. Kasi Humas Polres Kotabaru Ipda Agus Riyanto mengatakan pelaku MN menjadi pengurus di salah satu masjid yang berada di Kecamatan Palu, Kotabaru.

Baca Juga: Terbaik di Indonesia, Spot Island Hopping

Dalam melancarkan aksinya, MN terlebih dahulu mengajak korban berpacaran.”Modusnya korban dibujuk rayu dan diajak pacaran,” kata Agus seperti dilansir detikcom, Rabu (4/10/2023).

Agus menerangkan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi di berbagai tempat. Pelaku MN bahkan melakukannya di areal masjid.”Jadi dia menyetubuhi korban itu ada di rumah korban, rumah teman korban dan di area masjid Nurul Janah,” terangnya.

Menurut Agus, pelaku melancarkan aksinya sebanyak 13 kali. Kasus ini baru terungkap usai orang tua korban mengetahui kabar anaknya yang berpacaran dengan pelaku dari rekannya.

Baca Juga: Perluas Konektivitas Wisatawan, Penerbangan Banjarmasin-Bali Mulai Beroperasi

Korban yang hubungannya dengan pelaku ketahuan kemudian menceritakan bahwasanya dirinya kerap diajak berhubungan badan.

Orang tua korban lantas membuat laporan polisi.”Orang tua korban awalnya tidak tau, karena baru pulang dari Banjarmasin, dan dia pertama kali diberitahukan hubungan korban dengan pelaku yang sudah memiliki istri dan anak itu dari temannya,” ungkapnya.

Polsek Pulau Laut Timur yang menerima laporan kemudian langsung bergerak mengamankan pelaku. Pelaku diamankan pada Minggu (1/10) malam di kediamannya.”Pada malam hari setelah laporan kami amankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti handphone pelaku dan pakaian korban,” kata Agus.

Baca Juga: Terbaik di Indonesia, Spot Island Hopping

MN ditahan di Polsek Pulau Laut Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. “Pelaku diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Sumber: detik.com
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment