Begini Ternyata Modus Wakil Rekbid Akademik UNU Gambut Potong Biaya Hidup Penerima KIP

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Terdakwa H. Rifatul Hidayat (kiri/kaos putih) didampingi tim penasehat hukum ketika mendengarkan keterangan para saksi.

Sebelumnya, salah satu saksi mahasiswa UNU Gambut, Mahrita mengaku diminta terdakwa membuat pernyataan mau dipotong.

“Kami diminta untuk membuat surat pernyataan, dana KIP dipotong atas kemauan sendiri,” ujar Mahrita pada saat jadi saksi minggu lalu

Melihat fakta dipersidangan menurut salah satu JPU Wahyu Setio, maka bisa dikatakan kalau terdakwa telah melakukan beberapa modus untuk mendapatkan uang dari hasil pemotongan dana KIP
“Salah satunya dipersidangan terbukti, pernyataan pemotongan biaya hidup penerima KIP ternyata atas suruhan terdakwa, bukan karena mahasiswa sendiri yang mau dipotong,” kata Wahyu Setyo.

Baca Juga: Pembahasan Lanjutan RTRWP Kalsel Tunggu Rekomendasi KKP

Diketahui, H. Rifatul Hidayat yang merupakan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas NU Gambut ini pada dakwaan dikatakan telah melakukan pemotongan dana pemerintah tersebut.

Padahal terdakwa mengetahui dalam peratuaran tidak dibenarkan memotong dana biaya hidup penerima KIP. Dalam hmsesuai audit BPKP Propinsi Kalsel akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp2,7 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment