Sebelumnya, salah satu saksi mahasiswa UNU Gambut, Mahrita mengaku diminta terdakwa membuat pernyataan mau dipotong.
“Kami diminta untuk membuat surat pernyataan, dana KIP dipotong atas kemauan sendiri,” ujar Mahrita pada saat jadi saksi minggu lalu
Melihat fakta dipersidangan menurut salah satu JPU Wahyu Setio, maka bisa dikatakan kalau terdakwa telah melakukan beberapa modus untuk mendapatkan uang dari hasil pemotongan dana KIP
“Salah satunya dipersidangan terbukti, pernyataan pemotongan biaya hidup penerima KIP ternyata atas suruhan terdakwa, bukan karena mahasiswa sendiri yang mau dipotong,” kata Wahyu Setyo.
Baca Juga: Pembahasan Lanjutan RTRWP Kalsel Tunggu Rekomendasi KKP
Diketahui, H. Rifatul Hidayat yang merupakan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas NU Gambut ini pada dakwaan dikatakan telah melakukan pemotongan dana pemerintah tersebut.
Padahal terdakwa mengetahui dalam peratuaran tidak dibenarkan memotong dana biaya hidup penerima KIP. Dalam hmsesuai audit BPKP Propinsi Kalsel akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp2,7 miliar.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius