Tidak Ada Fee tak Ada Proyek

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
SUASANA sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati HST periode 2016-2021 Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (8/3/2023).(foto: fila-brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menghadirkan saksi pada perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2016 -2021, Abdul Latif.

Dari lima saksi yang dipanggil, tiga di antaranya merupakan keluarga, yakni Wakil Ketua DPRD HST Hendra Suriadi alias H. Asoy, Alfian Hidayat alias H. Apoy (adik H. Asoy), dan Rahmadi Effendi (ayah H Asoy dan H. Apoy).
Sayang, seperti minggu lalu, H. Asoy lagi-lagi tak menghadiri panggilan jaksa dengan alasan masih sakit akibat kecelakaan tahun 2021 lalu.

Dari keterangan para saksi kembali dapat disimpulkan bahwa mereka selalu memberikan fee kepada Ketua Kadin HST Fauzan Rifani yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Abdul Latif.

Baca Juga: Polda Kalsel Raih 2 Medali Emas, Kejuaraan Pencak Silat Kapolri Cup I 2023

“Terkait fee proyek memang sudah tersistem, bisa dikatakan tidak ada fee tidak ada pekerjaan,” ujar Alfian Hidayat di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, Rabu (8/3/2023).

Menurut saksi, setiap ada kegiatan proyek, bukan hanya dia yang menanyakan langsung ke Fauzan Rifani, tapi juga kadang-kadang Fauzan Rifani yang memberitahukannya.

“Selain sebagai tanda terima kasih, juga agar selalu mendapatkan pekerjaan di Pemkab HST. Kalau tidak ngasih, mungkin saya tidak dikasih lagi pekerjaan,” ucapnya.
Hal itu juga ditegaskan saksi lainnya Andi Cahaya Kusuma, yang merupakan Dirut CV Prima Rosa. “Saya selalu kasih fee proyek melalui Indra Yulianto, adik saya, secara cas kepada orang kepercayaan bupati yakni Fauzan Rifani,” katanya.

Ketika ditanya Penasihat Hukum apa benar Fauzan Rifani adalah orang kepercayaan bupati Abdul Latif, Andi membenarkannya.

“Bukan rahasia lagi, kalau dikalangan kontraktor Fauzan Rifani adalah orang kepercayaan bupati. Dan, Fauzan pernah menyebutkan kalau dia memang kepercayaan orang nomor satu di HST,” bebernya.

Sementara, saksi Dipa Surya, yang mempunyai tiga perusahan kontraktor di HST, mengatakan dalam mendapatkan pekerjaan sebagian ada peran Fauzan Rifani. “Selain dekat dengan Bupati Abdul Latif, diakui juga karena saya sering setor ke Fauzan Rifani,” akunya.

Saksi Rahmadi Effendi dikenal sebagai kontraktor senior karena sudah bergelut di proyek sejak tahun 1980. Dia juga mengaku selalu memberikan fee proyek kepada Fauzan Rifani antara 5 hingga 10 persen dari nilai pagu. “Hal yang lumrah. Sebab kalau tidak setor, kita khawatir tidak akan diberi lagi kerjaan,” katanya.

Baca Juga: Atensi Polri, Kapolda : “Kasus Kekerasan Debt Collector tak Boleh Berkembang di Kalsel”

Diketahui, pasca divonis bersalah karena terbukti melakukan gratifikasi suap pada tahun 2019 lalu, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Rabu (28/1/2023), kembali disidang dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU mengatakan, terdakwa Abdul Latif menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih, yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017. Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain, yakni Fauzan Rifani yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Kadin HST.

Penulis: Filarianti
Editor: Dadang

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment