Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal hasil penindakan, Rabu (29/7/2026).
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 15.683.268 batang rokok ilegal berbagai merek, 166 kilogram tembakau iris (TIS), serta 1.326,15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi, mengatakan total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp23.665.107.180.
Menurutnya, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Muhtadi menjelaskan, barang-barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, di antaranya menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun tanpa pita cukai yang sah.
Berdasarkan hasil perhitungan, peredaran barang kena cukai ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15.570.097.121 dari sektor penerimaan cukai.
“Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta seluruh aparat penegak hukum lainnya. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujar Muhtadi.
Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, kemudian seluruh barang dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun dapat dimanfaatkan kembali.
Muhtadi menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen DJBC dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Melalui pemusnahan ini kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus memperkuat penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkasnya.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post