Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) hingga kini belum memasuki babak penetapan tersangka.
Sudah lebih dari tiga bulan sejak penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi, perkembangan perkara dugaan korupsi di PD Bangun Banua dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan masih menunggu hasil audit untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kelanjutan dua perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Namun, Kejati Kalsel memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Anton Rahmanto SH MH, menegaskan lamanya proses penyidikan bukan berarti penanganan perkara berhenti. “Untuk kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tidak ada yang dihentikan. Semua itu memang memerlukan waktu,” tegas Anton, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, kedua perkara saat ini masih berada pada tahap penyidikan karena penyidik masih menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
“Untuk perkara BKSDA masih menunggu hasil audit dari BPKP, sedangkan perkara PD Bangun Banua masih menunggu hasil audit dari BPK RI,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kalsel telah melakukan penggeledahan di Kantor PD Bangun Banua maupun BKSDA Kalimantan Selatan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada masing-masing instansi.
Hingga kini, Kejati Kalsel belum dapat menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka maupun nilai kerugian negara karena masih menunggu hasil audit resmi.
Masyarakat pun masih harus bersabar menanti rampungnya proses audit sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post