Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Persidangan gugatan yang diajukan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Selatan terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan KSOP Kelas III Satui kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Selasa (28/7/2026).
Pada agenda pemeriksaan saksi tergugat, pihak tergugat menghadirkan seorang saksi dari Kementerian Koperasi, Ignatius Bonaparte, yang menjelaskan proses penyusunan Surat Edaran (SE) terkait Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ignatius mengatakan penyusunan surat edaran tersebut dibahas bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla). Ia juga menyebutkan bahwa TKBM berada dalam wadah koperasi.
“Di dalam TKBM itu memang diwadahi koperasi, tidak ada organisasi lain,” ujarnya.
Ia juga mengakui pernah menemukan pekerja yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan maupun kompetensi, sehingga pihaknya meminta dilakukan pembinaan serta mendorong pekerja memiliki sertifikat sesuai bidang pekerjaan.
Namun, kuasa hukum penggugat menilai keterangan saksi belum menyentuh pokok sengketa yang sedang diuji di PTUN, yakni mengenai dasar hukum penerapan Surat Perintah Kerja (SPK) dalam pelayanan kepelabuhanan.
Kuasa hukum APBMI Kalsel, Adv. Bujino A. Salan SH MH, mengatakan saksi lebih banyak menjelaskan mengenai keberadaan koperasi TKBM, sementara substansi mengenai SPK yang menjadi objek gugatan justru tidak dijelaskan.
“Pokok perkara yang kami gugat adalah terkait dasar hukum SPK. Namun keterangan saksi lebih banyak membahas koperasi dan TKBM, bukan substansi SPK yang menjadi objek sengketa,” ujarnya usai persidangan.
Hal senada disampaikan kuasa hukum APBMI lainnya, Edi Sucipto SH MH. Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan TKBM yang turut dipertanyakan dalam persidangan, termasuk mengenai pembinaan tenaga kerja yang telah memasuki usia tidak produktif.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Endri SH didampingi hakim anggota Hikmah Oktaviani SH dan Nia Chasanah SH. Pemeriksaan saksi berlangsung sekitar satu jam sebelum majelis hakim menutup agenda sidang.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan tahapan berikutnya berupa penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.
Perkara ini bermula dari gugatan APBMI Kalsel terhadap Surat Edaran yang diterbitkan KSOP Kelas III Satui. Penggugat menilai ketentuan mengenai kewajiban SPK yang dikaitkan dengan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan yang lebih tinggi. Menurut penggugat, ketentuan tersebut berpotensi menghambat pelayanan kapal apabila persyaratan itu tidak dipenuhi.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post