BBM Seret Pensiunan PNS  Tanbu ke Meja Hijau

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Oknum pensiunan PNS Tanah Bumbu berinial Z yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akhirnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU Wendra Setiawan SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH

mengatakan Z  telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dalam pelaksanaan  belanja BBM /gas, pelumas dan operasional di Kecamatan Kusan Hilir pada Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tanah Bumbu tahun 2017 – 2018.

Dalam kegiatan tersebut terdakwa dikatakan telah berhasil menambah kekayaan sebesar

Rp310.828.560.00 yang dapat dikatakan  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan propinsi Kalsel tanggal 18 Nopember 2019.

Disebutkan, kalau dana pembelian BBM yang dikelolanya  dipergunakan  sekehandak hati terdakwa, sehingga para sopir truk sampah tidak memdapat jatah dana  pembelian BBM dengan semestinya dan sisa dana yang ada  pada pada terdakwa digunakannuntuk kepentingan pribadi.

Selain itu penggunaan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang jelas, lengkap dan sah.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiman telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan pasal 3  ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiman telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Kantor Layon SH mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan. Sehingga majelis hakim mengagendakan sidang minggu depan dengan langsung pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment