Bawa Sajam Buruh Perikanan banjar Raya Kena Garuk Patroli Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang buruh perikanan di Banjar Raya bernama Khairil Anwar Als Iril  (18) ini apes dibekuk polisi, Minggu (23/2/2020) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita. Lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau belati dengan panjang sekitar 27 Cm yang dilengkapi dengan kumpang yang terbuat dari kayu warna coklat.

Dia diciduk di  depan Panti Asuhan Sentosa Jalan Belitung Darat Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat. Warga  Jalan Bandarmasih Komplek  DPR PGRI 1 Gang Fanta Kelurahan yang sama itu terpaksa mendekam di balik jeruji polsek setempat.

Bermula dari tersangka ada membawa senjata tajam yang sebelumnya ada masalah dengan temannya di Sungai Gardu waktu mabuk minuman keras (miras). Namun apesnya saat membawa sajam itu, ada razia patrol polisi Polsek Banjarmasin Barat.

Sajam tersangka terjatuh dan diketahui pihak kepolisian milik Khairil Anwar saat menjauh dari polisi yang datang di Gang Mufakat. Lantaran di sana ada diduga aksi balap liar, sebab seorang pengendara mengupal gas dengan kencang.

Pengendara Satria F itu juga sudah  ditegur tersangka, namun malah ditantang. Beruntung tidak terjadi perkelahian. Pasalnya ada patrol polisi yang melintas, hingga apesnya malah kena garuk akibat membawa sajam tersebut yang di simpan di kantong celana depannya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mengambil sajam itu dari lemari adiknya di rumah, lantaran ada dendam dengan temannya Adi waktu malam pukul 20.00 Wita itu mabuk miras gaduk campur Kuku Bima di Sungai Gardu Sungai Lulut Banjarmasin Timur.

“Yang bikin kesal, saya ditanya Adi mana helm adiknya yang saya pinjam. Saya bilang hilang waktu kecelakaan dua minggu lalu. Lalu saya disuruh teman Adi pergi, karena Adi ada menyimpan sajam,”beber tersangka yang kemudian pulang pukul 23.00 Wita.

Usai pulang dan mau kembali ke Sungai Gardu, di tengah jalan u tersangka singgah ke Gang Inayah di Jalan Belitung Darat.  Dia bertemu dengan teman-teman tersangka dan tersangka minuman keras lagi bersama-sama dengan teman-teman tersangka tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto mengatakan, tersangka yang membawa sajam itu niatnya mau berkelahi. “Kebetulan kami melintas dan sajam miliknya terjatuh, kini tersangka dijerat sesuai Pasal  2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment