Bawa lari Anak Dibawah Umur, Pemuda Mantewe Tanbu Diamankan Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Satreskrim Reskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu), mengamankan AR (18) warga Mantawakan Mulia Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu ) dalam kasus dugaan tindak pidana membawa lari perempuan dibawah umur di Desa Harapan Maju Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanbu, Sabtu (21/10) sekitar pukul 22.00 wita.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonsar Sinaga menjelaskan kronologis kejadian, saat itu, korban SP (11) menelpon ibunya melalui Video Call whatsapp.

Pada saat komunikasi lewat Video Call, ibunya sempat menanyakan kapan pulang, namun tidak sempat mendapat jawaban dari korban.
Telpon langsung dimatikan dan tidak akitf,

Baca Juga: Diduga Selingkuhi Istrinya, Oknum Anggota TNI Aniaya Anggota Polisi Tapin di Wisma Kandangan

Sekitar pukul 22.00 Wita saksi Suharto menghubungi ibu korban, memberitahukan bahwa anaknya tidak ada dirumah, korban sedang keluar rumah bersama laki-laki,

Berselang satu hari tepatnya pada hari Minggu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 Wita korban diantar pulang kerumah oleh AR yang semula membawa korban keluar dari rumahnya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tanbu.

Minggu , 22 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 Wita, orang tua korban bersama warga membawa pelaku ke Polres dan diterima oleh anggota piket satreskrim Polres Tanbu, langsung diamankan diruang pengamanan dan sejumlah barang bukti ikut diamankan, antara lain,
Satu lembar kartu keluarga, satu lembar akta kelahiran dan satu lembar hasil visum Rumah Sakit Marina.

Penulis: Hali
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment