Bawa Kabur Istri Orang ke Banjarmasin,Pria asal Sampang Diciduk Macan Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Menculik dan bawa kabur seorang wanita berinisial ZNM dari kampung halaman nya di Dusun Bancelot, Kelurahan Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Provinsi Jwa Timur (Jatim) seorang pria asal Kabupaten Sampang diamankan Resmob Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda KalselPria berinisial TL (42)  diamankan di sebuah kamar sewaan di Jalan Ampera Gang 20, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Kamis (11/8/2022).

“Benar sudah diamankan sekitar pukul 1.00 Wita dini hari,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Hendri Budiman, Jumat (12/8/2022).

Parahnya , ZNM yang dibawa kabur  TL masih berstatus isteri orang lain.

Melalui interogasi dan pendalaman petugas terungkap, TL nekat membawa kabur ZNM ketika ditinggal suaminya yang tengah merantau sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negeri Jiran, Malaysia.

TL  diketahui dikenal sebagai preman di kampungnya ini juga mengakui kepada petugas bahwa Ia memang sudah cukup lama menaruh hati kepada korban.

Ditangkapnya TL diawali dari Laporan Polisi yang dibuat oleh orang tua ZNM ke Polres Sampang atas kejadian penculikan terhadap sang anak yang terjadi pada Rabu (11/5/2022).

Informasi dihimpun, kejadian penculikan tersebut juga berlangsung dramatis.

Saat melapor ke Polisi, orang tua korban mengaku awalnya mendengar teriakan ZMN dari arah kamar mandi rumahnya.

Ketika dihampiri, orang tua ZMN melihat anaknya didekap dari belakang oleh TL yang sambil mengalungkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke leher sang anak.

Orang tua ZMN yang lari untuk mencari bantuan harus menelan pahit saat kembali ke lokasi kejadian mendapati sang anak sudah dibawa kabur oleh TL.

Penyelidikan dan penyidikan selanjutnya dilakukan oleh Resmob Polres Sampang dan mendapati informasi terkini TL membawa korban ke Banjarmasin, Kalsel.

Berkoordinasi  dengan Resmob Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, tak sulit bagi Resmob Macan Kalsel untuk melacak  keberadaan TL dan mengamankannya.

Berhasil menangkap TL dan mengamankan korban, petugas selanjutnya membawa tersangka dan korban ke Markas Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Selanjutnya petugas membawa TL ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sedangkan korban diantarkan pulanh kepada keluarganya.

Atas perbuatannya, TL dijerat dengan Pasal 328 KUHP yang ancaman hukuman pidananya paling lama penjara selama 12 tahun.

Penulis / Editor mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment