Bawa 5,2 Gram Sabu, Pria asal Kandangan Disergap Polisi di Barabai

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu di Gedung Pemuda, Desa Banua Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (24/10/2023).

Warga asal Kandangan Hulu Sungai Selatan (HSS) itu berhasil diringkus saat mau melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Gedung Pemuda di HST.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan nelalui Kasubsi PIDM Humas Aipda M Husaini menjelaskan kronologi kejadian kejadian ini.

Awal mula penangkapan ini bermula ada laporan dari masyarakat disana dan para petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku pengedar narkoba tersebut.

Baca Juga: 216 Pelamar PPPK di HST Tidak Memenuhi Syarat, 54 Gunakan Hak Sanggah

“Pelaku dengan berinisial HS (32), yang murupakan salah satu warga Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS),” kata Husaini ,Rabu (25/10/2023).

Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu 1 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan dibungkus dengan plastik klip warna bening total berat kotor 5,26 gram dan total berat berat bersih 5,07 gram.
Serta beberapa barang bukti lainnya yaitu beberapa lembar tissue, 1 buah kotak rokok LA, 1 lebar plastik klip bening, dan 1 buah hp merek Realme.

“Saat ini pelaku sudah diamankan bersama beberapa barang buktinya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Husaini

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment