Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Sergap Pembawa 100 Gram Sabu di Parkiran Rumah Makan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
PEMILIK SABU - Pengedar Sabu-sabu berat 100 Gram berinisial ARM ini diringkus pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin di Jalan A Yani Km4,5 di parkiran RM Cianjur, Kamis (19/9/2023) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pengedar narkoba berinisial ARM (51) diringkus di Jalan A Yani Km 4,5 atau tepatnya di parkiran Rumah Makan Cianjur Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (19/9/2023) sore sekitar pukul 17.46 Wita. Setelah dibekuk dan digeledah ditemukan lima paket Sabu-sabu berat 100,38 Gram di kantong celananya.

Dari lima paket milik warga Jalan A Yani Km 3 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur itu terdiri dari satu paket Sabu-sabu dengan berat 99,05 Gram yang terbungkus dengan sobekan kantongan warna hitam.

Kemudian satu kotak rokok yang terbuat dari besi yang berisi empat paket Sabu-sabu dengan 1,33 Gram. Selanjutnya satu ponsel merk Oppo warna kuning. Termasuk dan satu lembar resi Bank BRI link.

Baca Juga: Bernada Provokatif, Aksi Geng Motor ‘Teror’ Warga, Tebar Ancaman Melalui Postingan

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mar Suryo Kartiko, Rabu (25/10/2023) mengatakan satu paket puluhan Sabu-sabu di temukan di saku celana bagian depan sebelah kiri.

Sedangkan untuk barang bukti empat paket Sabu-sabu dengan berat 1,33 Gram berada satu kotak rokok yang terbuat dari besi. Dan ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kiri pelaku.

Sedangkan untuk ponsel ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan, kemudian pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat dijerat sesuai
Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Mars Suryo.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment