Banding Dua Terdakwa Desa Ambungan Menguatkan Putusan Pertama

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua terdakwa pada perkara korupsi dana desa di Desa Ambungan Kecamatan Palaihari Kabupaten Tala bisa bernapas lega.

Soalnya dari informasi di pengadilan Tipikor, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalsel akhirnya memutuskan menguatkan putusan pertama. Artinya kedua terdakwa yakni Dwi Handayani dan Yuria Ulfah hingga kini hanya menjalani hukuman sesuai putusan hakim tipikor  masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta atau subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Untuk uang pengganti,  Dwi Handayani dibebani sebesar Rp25 juta dan terdakwa Yuria Ulfah sebesar Rp57 juta, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka gantinya kurungan penjara selama 8 bulan.

Majelis hakim di PT Kalsel juga sependapat kalau keduanya telah melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk Fafan Adiyanto Wahyu yang divonis bebas, kasasinya  dikatakan   hingga  kini belum turun.

Fafan dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati  pada Kamis (28/2). Majelis punya keyakinan terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.

Sehingga, Fafan Adiyanto Wahyu terlepas dari tuntutan 2,2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan, dan membayar uang pengganti Rp13.500.000 atau kurungan badan 1 tahun penjara.

Sementara Panitera Muda Tipikor PN Banjarmasin Syarifuddin SH belum bisa  dikonfirmasi khabar tersebut.

Diketahui selain ketiganya, Kepala Desa Ambungan Salim dan sekretaris desa Erna fatmawati ikut disidang dalam perkara dana desa ini. Salim malah telah divonis jamping oleh majelis hakim pengadilan tipikor.

Tetapi kelima terdakwa didakwa melakukan tindakan korupsi dengan obyek yang sama menggerogoti dana desa.

Kelimanya diduga bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi pada Anggaran Dana Desa Ambungan tahun 2015 dengan kerugian negara menurut perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp382.907.231.

Pada 2015, dimana Desa Ambungan Kecamatan Palaihari memperoleh APBdes tahun 2015 sebesar Rp825.884.948, dengan rincian hasil usaha Rp2.000.000, lain-lain pendapatan desa Rp1.000.000, dana desa Rp266.480.000, pajak dan retribusi daerah Rp41.541.948 dan alokasi dana desa Rp503.363.000. Serta bantuan kabupaten kota untuk pembuatan Poskamling/gerbang Rp12.500.000.

Dana itu akan digunakan untuk bidang pelaksana pembangunan Rp400.464506, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp90.100.000, bidang pemberdayaan masyarakat Rp82.004.948.

Para terdakwa tersebut secara bersama sama atas perintah Salim, agar dalam setiap pengelolaan keuangan desa disisihkan keuntungan 10 hingga 15 persen dari setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Sehingga oleh terdakwa Dwi Handayani sebagai bendahara periode Januari 2015 sampai dengan April 2016 dan Yuria Ulfah bendahara pengganti Oktober 2016 sampai Desember 2016 membuat bukti fiktif yang nilainya tidak sesuai pembelanjaan.

Penulis: rif Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment