Bahas Rancangan Perubahan Perpres 33/2020 Untuk Optimalisasi Peran Wakil Rakyat

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel melaksanakan sharing ke DPRD Provinsi Kalteng membahas rancangan perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.(foto : humasdprdkalsel)

Palangkaraya, BARITOPOST.CO.ID – Rancangan Perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) menjadi pokok bahasan antara Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kota Palangkaraya, Senin (22/5/2023).

Bertempat di Ruang Tamu DPRD Provinsi Kalteng, keduabelah pihak melakukan pembahasan terhadap Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengatur tentang standar harga satuan regional, yang meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H Suripno Sumas, SH, MH mengatakan dalam rancangan perubahan perpres tersebut, perubahan yang paling utama yakni pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang secara umum berlaku at cost, namun pengecualian bagi pimpinan dan anggota dewan.

“Khusus untuk DPRD berubah, dari at cost menjadi lumpsum,” rangkumnya.

Pada lumpsum, biaya perjalanan dinas dibayarkan dimuka secara kontan setelah memperhitungkan berbagai macam pengeluaran yang dibutuhkan.

Baca Juga: HUT ALRI, Wali Kota Banjarbaru Berharap Generasi Muda Terus Semangat

Namun hal ini, menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Siti Noortita Ayu Febria Roosani mungkin dapat menimbulkan polemik, salah satunya misal saat pelaksanaan reses, dimana setiap anggota DPRD harus menyerap aspirasi masyarakat hingga daerah pelosok yang biaya transportasinya sulit ditentukan.

“Misal ke suatu daerah sudah ditentukan biaya transportnya diawal, ternyata kita perlu naik kapal, namun biayanya melebihi, bukti pembayaran sewa kapal itu sudah tidak bisa dipakai lagi,” terangnya.

Dikhawatirkan ketika biaya perjalanan dinas tidak mencukupi kebutuhan operasional selama pelaksanaan perjalanan. Hal ini tentu akan mengakibatkan pimpinan dan anggota DPRD tidak bisa optimal dalam melaksanakan tupoksinya, baik diluar maupun dalam daerah.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalteng, Drs Yohannes Freddy Ering, M.Si menjelaskan sementara ini DPRD Kalteng masih dalam proses untuk membedah lebih detail isi Rancangan Perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

“Kami belum mempelajari lebih mendalam,” ujarnya.

Secara umum Komisi I DPRD Kalteng berharap rancangan perubahan Perpres 33/2020 ini dapat menciptakan sistem yang menunjang fungsi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai legislator daerah untuk memenuhi representasi dan aspirasi rakyat itu sendiri.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment