Pelaihari,BARITO
Di hari anti Korupsi se Dunia yang seyogianya di gelar pada tanggal 9 Desember 2018 karena bertepatan dengan hari libur, maka di mundurkan harinya pada Senin (10/12) kemarin. Dalam rangkaian peringatan hari anti korupsi sedunia tersebut, di Kejaksaan Negeri Pelaihari di isi dengan kegiatan pembagian striker kepada pengguna jalan raya di persimpangan lampu merah kantor bupati Tala dan juga pemusnahan barang bukti dari 68 perkara yang telah di putuskan, baik jenis perkara narkotika, tindak pidana ringan, senjata tajam (Sajam) dan UU nomor 36 tentang kesehatan. Semua barang bukti yang di musnahkan adalah priode dari bulan Juli sampai November 2018.
Usai apel pagi, segenap kasi-kasi, dan kepala Kejaksaan beserta staf membagikan stiker di jalan raya.
Sementara untuk pemusnahan barang bukti berupa 38 perkara untuk jenis sabu-sabu dan Charnophen 12 perkara. Kemudian perkara sajam 12 perkara, tindak pidana ringan 5 perkara, dan UU kesehatan 1 perkara.
Pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu, charnophen, minuman keras berbagai merek, obat dafra G serta sajam di saksikan pihak Pengadilan Negeri Pelaihari, Sat Pol PP dan Damkar, Polres Tala, serta Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tanah Laut.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Pelaihari Sri Tatmala Wahanani,SH dalam laporannya mengatakan, pembagian striker dalam rangka penguatan jaringan anti korupsi dan kaos serta Pin.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Pelaihari pada dasarnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, yakni selama ini melakukan Tim Pengawal, dan Pengaman, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) kepada instansi maupun desa-desa.
“Tercatat di tahun 2018 sejumlah 135 pendampingan,”kata Kajari.
Untuk instani pemerintahan yang di dampingi ada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rumah Sakit H.Boejasin, BPTU, dan Kemenag sebanyaak 54 pekerjaan, dan dari desa sebanyak 81 desa. TP4D sendiri sudah berakhir. Terhadap komentar dari stake holder yang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri sendiri sangat baik.
Dalam upaya pencegahan tindak korupsi, melaui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan menanaman pendidikan prilaku anti korupsi sejak usia sekolah. Salah satu cara yang dilakukan dalam hal pencegahan tindakan korupsi di kalangan siswa sendiri dengan membuka “Kantin Kejujuran” sebagai cara menumbuhkan jiwa supaya anti korupsi.
Kajari menambahkan, dalam rangka hari anti korupsi sedunia dalam hal penanganan tindak korupsi yang di lakukan jajaranya dari bulan Januari sampai bulan Desember yakni penyelidikan ada 2, penyidikan ada 2, penuntutan ada 5 (2 dari Kejaksaan 3 dari Kepolisian), kemudian eksekusi ada 2. Dengan kasus untuk penyidikan sisa dari tahun lalu yakni kasus penyimpangan dana desa untuk Desa Kurau Utara Kecamatan Kurau atas nama terpidana Jainudin. Dari perkara Jainudin ada pengembalian kerugian negara sejumlah Rp 50 juta lebih.
“Yang masih dalam proses sekarang adalah dugaan penyalah gunaan dana hibah KNPI Tala, dan untuk kerugian masih menunggu perhitungan dari BPKP, masih lembur di kerjakan bahkan BPKP sampai menginap,”beber Kajari.
Terkait penelisikan dugaan penyalah gunaan dana hibah KNPI Tala, kemarin ketua KNPI Tala Syahruji nampak berada di kantor Kejaksaan Negeri Pelaihari mengenakan pakaian batik warna coklat plus peci hitam.baz
Bagi-Bagi Stiker Dan Musnahkan Barbuk
742