DPRD Kabupaten Balangan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan memberikan tujuh poin rekomendasi evaluasi.
baritopost.co.id
-
-
Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati menghadiri Apel Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sebagai bentuk dukungan terhadap pengabdian Polri di Kabupaten Balangan.
-
Banjarmasin
GAMAS Warnai Hari Pertama Sekolah, Pemkot Banjarbaru Dorong Penguatan Karakter Anak sejak Dini
Pemkot Banjarbaru dorong penguatan karakter anak melalui program Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) dan MPLS edukatif.
-
Banjarbaru
Sekolah Rakyat Permanen Banjarbaru Siap Beroperasi, Pemkot Matangkan Asrama hingga Layanan Kesehatan Siswa
Pemkot Banjarbaru matangkan persiapan operasional Sekolah Rakyat Permanen, mulai dari fasilitas asrama hingga layanan kesehatan siswa menjelang MPLS 2026/2027.
-
Hukum & Kriminal
Kejari Banjarmasin Sita Rumah Mewah Milik Tersangka TAN, Diduga Hasil Korupsi Proyek Server Disdik
Kejari Banjarmasin menyita dan menyegel rumah mewah milik tersangka TAN terkait dugaan korupsi proyek server Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
-
Cabang olahraga Savate resmi menjadi anggota KONI Kalsel dan bersiap untuk dipertandingkan pada Porprov di Amuntai.
-
Hukum & Kriminal
Warga Pasar Pagi Banjarmasin Geger, Pria Ditemukan Meninggal Dunia dalam Kondisi Membusuk
Warga Pasar Pagi Banjarmasin digegerkan dengan penemuan sesosok pria yang meninggal dunia dalam kondisi membusuk di dalam sebuah bangunan.
-
Berita UtamaHukum & Kriminal
Korban Diterkam Buaya di Sungai Karang Bintang Ditemukan Sejauh 7,5 Km dari Lokasi Kejadian
Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban berinisial AR (15) yang diterkam buaya di Sungai Desa Karang Bintang, Tanah Bumbu, dalam keadaan meninggal …
-
Hukum & Kriminal
Mantan Kasir PT Panggang Lestari Jaya Dituntut 3 Tahun 8 Bulan Penjara, Diduga Gelapkan Rp7,8 Miliar Dana Perusahaan
Mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya dituntut 3 tahun 8 bulan penjara atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp7,8 miliar.
-
Hukum & Kriminal
Kurir Sabu dan 100 Butir Ekstasi Divonis 8 Tahun Penjara, Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada M. Ade Chandra terkait kepemilikan sabu dan 100 butir ekstasi.